Revitalisasi Pasar Besar Malang Tertunda, Wali Kota Masih Tunggu Keputusan Kementerian PUPR

CITILIVE – Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang (Pabes) terancam tertunda. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah melakukan audiensi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta pekan lalu, guna memperjuangkan percepatan proyek tersebut yang diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp250 miliar.
Wahyu menyampaikan proposal resmi kepada Kementerian PUPR, sekaligus memaparkan urgensi revitalisasi. Ia menekankan bahwa pembaruan Pasar Besar bukan hanya soal estetika, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan yang telah berusia lebih dari 30 tahun. “Revitalisasi ini sifatnya mendesak. Pasar Besar perlu pembenahan struktural, bukan sekadar perbaikan ringan. Ini menyangkut keselamatan pedagang dan pengunjung,” tegas Wahyu, Rabu (9/7/2025).
Namun hingga kini, Pemerintah Kota Malang belum menerima keputusan final dari Kementerian. Penundaan pencairan anggaran disebabkan belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta belum adanya kesepakatan bulat dari seluruh elemen pedagang. “Kementerian meminta satu suara dari para pedagang. Jika masih ada penolakan, maka anggaran tidak bisa diturunkan,” ungkap Wahyu.
Pendekatan ke Pedagang dan Langkah Sementara
Pemerintah Kota Malang bersama DPRD, melalui Komisi B, terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada paguyuban pedagang Pasar Besar. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik. “Kami rutin berdialog dengan perwakilan pedagang. Ini butuh waktu, karena harus menjelaskan manfaat revitalisasi dari sisi keamanan dan ekonomi,” ujar Bayu. Sembari menunggu kepastian dari pusat, langkah mitigasi dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Kepala Diskopindag, Eko Sri Yuliadi, menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan titik-titik rawan runtuh dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pembersihan area yang berisiko. “Beberapa perbaikan ringan sudah kami lakukan. Termasuk pembersihan vegetasi liar yang menempel di struktur bangunan,” kata Eko.
Rangkuman Situasi Terkini:
• Audiensi ke Kementerian PUPR: Proposal dan dokumen pendukung telah diserahkan pekan lalu.
• Dana Revitalisasi Tertunda: Anggaran Rp250 miliar belum bisa dialokasikan tahun ini karena persoalan Amdal dan perbedaan sikap pedagang.
• Upaya Pendekatan: Pemkot dan DPRD terus menjalin komunikasi untuk mencapai konsensus.
• Penanganan Sementara: Pemetaan risiko dan perbaikan ringan dilakukan untuk mencegah insiden berulang.
Wali Kota Wahyu optimistis seluruh persyaratan administratif, termasuk Amdal dan persetujuan kolektif pedagang, bisa dipenuhi sebelum akhir 2025. Dengan begitu, revitalisasi Pasar Besar dapat dimasukkan dalam program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. “Yang terpenting saat ini adalah menyatukan pandangan seluruh pihak. Revitalisasi ini untuk kepentingan jangka panjang,” pungkas Wahyu. (Ab)