Revitalisasi Pasar Besar Malang Mengarah ke Skema KPBU, Kemenkeu Beri Opsi Pembiayaan
CITILIVE – Pemerintah Kota Malang mulai mengerucutkan opsi pembiayaan untuk penanganan Pasar Besar Malang (PBM). Dalam konsultasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, revitalisasi pasar legendaris tersebut diarahkan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur.
Langkah ini dibahas dalam audiensi yang dilakukan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran DPRD Kota Malang di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Audiensi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita serta Komisi B DPRD Kota Malang. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk mencari dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, konsultasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan penanganan Pasar Besar Malang dapat segera menemukan skema pembiayaan yang tepat.
“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus pemaparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” ujar Wahyu.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Malang mendapatkan sejumlah masukan terkait kemungkinan penggunaan skema KPBU untuk mendukung pembangunan kembali Pasar Besar Malang. Skema ini dinilai relevan untuk proyek infrastruktur yang membutuhkan investasi besar namun tetap memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Kemenkeu, Heri Setiawan, menjelaskan bahwa melalui skema KPBU, pemerintah daerah dapat menggandeng badan usaha untuk membiayai sekaligus mengelola pembangunan proyek infrastruktur.
“Proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian proyek dapat dilakukan lebih lanjut. Penilaian tersebut akan mempertimbangkan kesiapan proyek, kelayakan finansial, serta kemampuan fiskal daerah.
Dalam konsultasi tersebut juga dijelaskan bahwa regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 membuka peluang pembiayaan kreatif melalui berbagai sumber. Pendanaan dapat berasal dari kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan dari pihak swasta.
Namun dalam implementasi skema KPBU terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan. Di antaranya kejelasan aliran pendapatan atau revenue stream bagi badan usaha, kesiapan lahan proyek, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan perizinan.
Pemerintah pusat juga menyediakan dukungan pembiayaan tambahan berupa Viability Gap Fund (VGF). Dukungan ini dapat membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam konteks pembangunan pasar rakyat seperti Pasar Besar Malang, dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan skema pembiayaan sekaligus memastikan keberlanjutan usaha para pedagang tetap menjadi prioritas.
Sebagai tahap awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan skema Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta kementerian dan lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Pendampingan tersebut meliputi penyusunan dokumen dasar proyek, studi kelayakan awal, hingga penyelarasan struktur pembiayaan sebelum proyek masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).
Pemerintah Kota Malang berharap melalui konsultasi ini penanganan Pasar Besar Malang dapat menemukan formulasi pembiayaan yang tepat. Revitalisasi pasar rakyat tersebut diharapkan mampu menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih aman, modern, dan tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Malang. (Shin)
