Realisasi BPHTB dan PBJT Listrik Seret, PAD Kabupaten Malang Tertekan

CITILIVE, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghadapi tantangan berat dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025. Dua sektor pajak yang selama ini menjadi andalan, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik, hingga pertengahan Agustus masih jauh dari target.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat, realisasi BPHTB baru mencapai 55,41 persen dari target tahun berjalan. Padahal pada 2024 lalu, BPHTB mampu menyumbang realisasi hingga 95,58 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada PBJT tenaga listrik, yang tahun lalu bahkan melampaui target dengan 125 persen, namun tahun ini hanya terealisasi 54 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, mengakui capaian dua sektor pajak tersebut masih rendah dibandingkan jenis pajak lain. “Kami belum optimistis bahwa PBJT listrik dan BPHTB bisa mencapai target hingga akhir tahun ini,” ujarnya, Jumat (22/8).
Menurut Made, merosotnya realisasi BPHTB disebabkan adanya kebijakan pembebasan biaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Skema ini berlaku bagi pembeli tanah atau bangunan dengan luas sekitar 20–25 meter persegi. Sementara untuk PBJT tenaga listrik, penyebab utama adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah pusat pada awal tahun 2025.
“Untuk pelanggan pascabayar, potongan berlaku otomatis saat pembayaran tagihan. Sedangkan pelanggan prabayar cukup membeli setengah harga namun tetap mendapat energi (kWh) yang sama. Dampaknya, setoran pajak listrik turun signifikan,” jelasnya.
Meski demikian, Made menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal dengan mengoptimalkan sektor pajak lainnya. WP (Wajib Pajak) juga masih dapat mengajukan keringanan BPHTB jika dianggap memberatkan, dengan verifikasi lapangan oleh petugas Bapenda.
“Dua pajak ini memang berat untuk dimaksimalkan. Harapan kami, realisasi PAD bisa digenjot dari sektor lain agar target tahun ini tetap tercapai,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, Pemkab Malang dituntut mencari strategi baru agar tak hanya bergantung pada BPHTB dan PBJT listrik. Optimalisasi sektor pajak lain dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas PAD di tengah tekanan kebijakan pembebasan biaya dan diskon tarif dari pemerintah pusat. (Ab)