Rapat Paripurna DPRD Kota Malang
CITILIVE- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan agenda Penjelasan Wali Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (1/8/2023).
Melansir Malangkota.go.id, Rapat paripurna ini didasarkan atas beberapa hal, yang pertama yakni UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kedua yakni Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko usai mengikuti rapat paripurna mengungkapkan bahwa aturan itu menegaskan bahwa perangkat daerah yang mengurusi perizinan itu harus berdiri sendiri tidak boleh ada tugas atau urusan yang lain.
“Nah, kebetulan dinas yang kita miliki saat ini kan juga mengurusi lainnya, yakni Disnaker PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Maka dari itu harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya,” imbuh pria yang alrab disapa Bung Edi itu.
Yang kedua, pria berkacamata itu menjelaskan berkaitan dengan masalah BRIN. “Nah, kita punya yang namanya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang di dalamnya ada litbang (penelitian dan pengembangan). Bidang itulah yang nantinya akan kami kuatkan menjadi riset dan inovasi, maka diajukan ranperda di rapat paripurna kali ini,” urainya.
Saat ditanya apakah ada penambahan perangkat daerah, Bung Edi menyampaikan dalam hal ini tidak demikian. “Perangkat daerahnya tetap, tapi ada penugasan di bagian tertentu yang terkait dengan BRIN maupun di bidang tenaga kerja,” bebernya. (say/yon)