Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/09/2024
CITILIVE

PWI Malang Raya Laksanakan Pra-UKW Bagi 48 Wartawan

wahyu_setiawan
  • September 17, 2021
  • 2 min read
PWI Malang Raya Laksanakan Pra-UKW Bagi 48 Wartawan

BALAIKOTA, Malangpost.id – Bertempat di Kampus C IKIP Budi Utomo Malang, PWI Malang Raya menggelar pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Jumat (17/9/21).

Dalam acara yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR RI, Dr Ahmad Basarah MH ini, juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Kemudian anggota DPRD Kota Malang, Rektor dan sebagian mahasiswa IKIP Budi Utomo, serta Pengurus PWI Malang Raya dan wartawan yang bakal menjadi peserta UKW.

Ahmad Basarah menuturkan, kini jurnalis tidak hanya menjadi penyambung lidah rakyat. Namun juga penyambung lidah lembaga-lembaga negara, termasuk MPR RI.

“Sehingga untuk menjaga kualitas dan kompetensi para jurnalis Indonesia, maka perlu dilakukan Uji Kompetensi Wartawan,” ungkapnya

Basarah menekankan, UKW memang menyangkut standar kompetensi yang wajib dimiliki setiap wartawan, dan telah menjadi alat ukur profesionalitas.

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono. (Foto: Wahyu Setiawan/MP.id)

“Ini untuk melindungi kepentingan publik, serta menjaga kehormatan pekerjaan wartawan,” imbuhnya.

Sementara itu, Cahyono selaku Ketua PWI Malang Raya menambahkan, total peserta UKW angkatan 33 dan 34 ada sebanyak 48 wartawan. Angkatan UKW 33 dan 34, diketahui masuk pada gelombang pertama.

“Gelombang pertama akan dilaksana 18 sampai 22 September 2021. Sedangkan gelombang kedua, insya Allah kita gelar kembali bulan Desember tahun ini,” kata Cahyono

Untuk jadwal pelaksanaan, angkatan 33 bakal mengikuti UKW dari tanggal 18 sampai 19 September 2021. Sedangkan untuk angkatan 34, dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 21 September 2021.

Cahyono lantas menghimbau kepada peserta, agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sebab itu, seluruh peserta harus serius agar bisa lulus 100%.

“Dari Dewan Pers teman-teman wartawan harus berkompeten. Artinya kalau sudah tersertifikasi, mereka sudah layak menjadi wartawan profesional,” ujar Cahyono

Baca Juga:  Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Kehebohan Publik

“Untuk Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya