Puluhan Pelanggar Terjaring Uji Coba E-TLE Mobile Handheld, oleh Polisi Kota Malang

CITILIVE – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Puluhan pelanggar terjaring dalam uji coba yang berlangsung pada Sabtu (29/06/2024).
Penerapan E-TLE Mobile Handheld di Kota Malang dilakukan sesuai arahan dari Korlantas Polri sebagai proyek percontohan. Malang kini memiliki dua unit E-TLE Mobile Handheld.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menjelaskan bahwa petugas patroli dilengkapi dengan smartphone yang memiliki aplikasi E-TLE serta perangkat cetak portabel.
“Uji coba E-TLE Mobile Handheld ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Malang dan terbukti efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas,” ujar Kompol Aris.
Ketika menemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memotret pelanggaran tersebut menggunakan kamera smartphone E-TLE Mobile Handheld. Bukti pelanggaran kemudian diproses, dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.
“E-TLE Mobile Handheld mampu mencapture berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran marka jalan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, tidak memakai helm, dan pelanggaran knalpot brong,” tambahnya.
Selama periode uji coba, tercatat 38 pelanggar lalu lintas yang terjaring. Kompol Aristianto menegaskan bahwa uji coba E-TLE Mobile Handheld akan terus dilakukan dan disempurnakan.
“Minggu depan, kami akan menguji coba opsi konfirmasi tilang di tempat. Petugas akan menempelkan slip konfirmasi tilang yang berbarcode pada kendaraan pelanggar yang terparkir di tempat terlarang, sehingga pelanggar dapat langsung mengkonfirmasi di tempat,” ungkap Kompol Aris.
Slip tilang berbarcode juga dapat diserahkan langsung kepada pelanggar, yang kemudian bisa mengecek dan segera mengurus surat tilangnya.
Penerapan E-TLE Mobile Handheld ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kota Malang. (*)