Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
13/09/2025
CITILIVE

Produksi Beras Kota Malang Hanya Penuhi 37% Kebutuhan, Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Serius

rifamahmudah
  • Juni 3, 2025
  • 3 min read
Produksi Beras Kota Malang Hanya Penuhi 37% Kebutuhan, Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Serius

CITILIVE — Kota Malang menghadapi tantangan serius dalam memenuhi kebutuhan beras warganya. Dengan luas lahan sawah aktif sekitar 788 hektare, produksi beras tahunan hanya mencapai 15.000 ton, sementara kebutuhan konsumsi masyarakat mencapai 40.000 ton per tahun. Artinya, produksi lokal hanya mampu memenuhi sekitar 37% dari total kebutuhan, sisanya harus dipasok dari daerah lain.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, menjelaskan bahwa total lahan pertanian produktif di kota ini mencapai 985 hektare. Dari jumlah tersebut, 788 hektare ditanami padi, sementara sisanya digunakan untuk hortikultura dan tanaman pangan lainnya.

“Produksi gabah kita per tahun masih bisa mencapai 15 ribu ton dari 788 hektare sawah yang ada di Kota Malang,” ujar Slamet. 

Ketergantungan pada Pasokan Luar Daerah

Untuk menutupi defisit beras, Pemerintah Kota Malang mengandalkan pasokan dari daerah lain melalui kerjasama antar daerah dan distribusi dari Badan Urusan Logistik (Bulog). Daerah-daerah seperti Kabupaten Malang, Blitar, Kediri, Lumajang, dan Situbondo menjadi penyuplai utama beras bagi Kota Malang.

“Dari kekurangan yang ada, pasti kita terima distribusi dari luar kota. Biasanya dari Lumajang, Probolinggo, Blitar dan Kediri,” tambah Slamet. 

Bulog sendiri memiliki kewajiban menyerap gabah petani dengan harga plafon minimal Rp 6.500 per kilogram, sehingga pasokan beras sejauh ini masih aman.

Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

Salah satu tantangan utama dalam menjaga ketahanan pangan di Kota Malang adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi area permukiman. Fenomena ini semakin marak seiring dengan meningkatnya kebutuhan pemukiman di kota ini. 

Contohnya, lahan pertanian di Jalan Simpang KH Yusuf, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, yang sebelumnya digunakan untuk panen bersama, kini telah beralih fungsi menjadi area perumahan. 

Baca Juga:  Tertunda 20 Bulan, Ikatan Notaris Indonesia Kembali Gelar Rapat Pleno

Slamet mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghalangi proses alih fungsi lahan pertanian ini, terutama jika lahan tersebut milik pribadi. Namun, ia menegaskan bahwa lahan pertanian yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang akan tetap dipertahankan. 

“Kalau aset Pemkot, kami pertahankan untuk pertanian. Saat ini ada sekitar 15,5 hektare sawah milik pemerintah kota,” tegas Slamet.

Upaya Pemkot Malang dalam Meningkatkan Produksi

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Pemerintah Kota Malang terus berupaya meningkatkan produksi beras lokal. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengikuti program panen raya serentak di 14 provinsi, sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI. 

“Sesuai arahan Presiden RI, target swasembada pangan nasional dipercepat dari empat tahun menjadi satu tahun. Kota Malang mendukung penuh target tersebut melalui peningkatan produktivitas dan intensifikasi pertanian,” ungkap Slamet. 

Selain itu, Pemkot Malang juga menggagas penggunaan teknologi pertanian modern, seperti drone, untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian di lahan yang terbatas. 

Kota Malang menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan beras warganya akibat keterbatasan lahan pertanian dan maraknya alih fungsi lahan. Meskipun demikian, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan produksi beras lokal dan menjaga ketahanan pangan, termasuk melalui kerjasama antar daerah, dukungan program nasional, dan penerapan teknologi pertanian modern. (Ab)