Polresta: Pelaku Pemerkosaan di Malang Terancam 12 Tahun Penjara
CITILIVE – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, mengancam seorang pria berinisial HK (33), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun karena diduga memperkosa seorang perempuan berinisial ER (22), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang ia kenal melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, di Kota Malang, Jumat, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakannya tersebut.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Danang.
Danang menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal melalui media sosial selama sekitar lima bulan. Pada 8 Mei 2024, korban datang dari Kabupaten Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan dan menghubungi tersangka melalui aplikasi pesan WhatsApp. Korban menginformasikan bahwa dokumen penting tertinggal, yang menghambat proses pencarian kerjanya.
“Tersangka kemudian menjemput korban sekitar pukul 18.00 WIB dan menawarkan untuk mengantar korban ke Blitar. Namun, sebelum itu, tersangka mengajak korban mampir ke rumah salah satu rekannya dan menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB,” jelas Danang.
Dilansir dari antaranews.com, Setelah menonton pertunjukan, korban meminta tersangka untuk segera mengantarnya ke Blitar guna mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, tersangka malah mengajak korban untuk menginap di rumahnya, meyakinkan korban bahwa orang tuanya ada di rumah tersebut.
“Akhirnya korban setuju menginap, dengan keduanya tidur di kamar yang berbeda. Ternyata, tidak ada orang tua pelaku di rumah itu. Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban,” tambahnya.
Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka memberikan makanan kepada korban. Setelah korban menyantap makanan tersebut, tersangka merayu korban, namun korban menolak.
“Peristiwa pemerkosaan terjadi setelah penolakan tersebut, disertai dengan ancaman dan pemukulan sebanyak empat kali terhadap korban,” ujar Danang.
Mendapat laporan peristiwa ini, personel Polresta Malang Kota segera menangkap tersangka pada 9 Mei 2024 di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.