Polresta Malang Menetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Seorang Balita di Malang

CITILIVE – Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berusia 27 tahun dengan inisial IPS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya meningkatkan status IPS menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Dilansir dari antaranews.com, peristiwa penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia, di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka, yang bekerja sebagai pengasuh, melaporkan kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, tetapi setelah melihat rekaman CCTV, orang tua korban menemukan tindakan kekerasan terhadap anak mereka. Korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.