Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/10/2024
CITILIVE

Polresta Malang Kota Tegur Pengendara Pengguna Lampu “Blitz”

Selli
  • Agustus 15, 2024
  • 2 min read
Polresta Malang Kota Tegur Pengendara Pengguna Lampu “Blitz”

CITILIVESatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota memberikan teguran kepada seorang pengemudi mobil yang menggunakan lampu variasi jenis “blitz” di bagian spoiler kendaraan, yang dianggap mengganggu pandangan pengendara lain di jalan.

Kepala Satlantas Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Aristianto Budi Sutriano, menyatakan bahwa kendaraan tersebut ditindak dengan teguran presisi. “Hari ini, Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar aturan kelaikan berkendara. Kami memberikan penindakan berupa teguran presisi,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu.

Aristianto menjelaskan bahwa melalui teguran ini, data pelanggar akan dicatat dalam sistem milik Polresta Malang Kota. Catatan tersebut akan terus dipantau, dan bisa mempengaruhi proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dilakukan di masa mendatang. “Ketika bapak ini nanti mengurus perpanjangan SIM, datanya akan kami buka kembali dan menjadi bahan pertimbangan kami,” tambahnya.

Dilansir dari Antara News, Kasus ini mencuat setelah kendaraan berwarna merah dengan nomor polisi N 1367 FQ yang dikemudikan oleh Witnyu Bambang Dwicahyono (66), menjadi viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, lampu variasi yang digunakan tampak menyilaukan pengemudi kendaraan lain di belakangnya. Unggahan itu kemudian mendapatkan perhatian besar dari warganet, dengan lebih dari 738 komentar.

Polresta Malang Kota menerima pengaduan dari masyarakat terkait kejadian ini dan segera menindaklanjutinya. Aristianto menegaskan bahwa penggunaan lampu variasi seperti ini melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Witnyu Bambang Dwicahyono, pengemudi mobil tersebut, sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Pak Wit sudah mengakui kesalahannya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” kata Aristianto.

Baca Juga:  Pihak PT KAI di Kota Malang Beri Syarat Wajib Jika Ingin Naik Kereta, Ini Syaratnya...

Witnyu juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang memasang lampu variasi yang mengganggu kenyamanan pengendara lain. “Saya mohon maaf karena lampu blitz yang saya pasang menyilaukan pandangan pengendara di belakang dan ini memang melanggar aturan,” ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa lampu tersebut sudah dicabut untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Pagi tadi, lampu blitz tersebut sudah saya lepas. Mobil ini biasanya hanya dipakai untuk berjualan dan keluar di pagi hari,” jelas Witnyu.

1 Comment

  • Ledger Live

Comments are closed.