Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/10/2024
CITILIVE

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi di Bawah Umur

Selli
  • September 27, 2024
  • 2 min read
Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi di Bawah Umur

CITILIVETim Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku pelecehan seksual berinisial LBS (34) terhadap seorang korban yang masih berstatus siswi dan di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 21 September 2024 di Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, korban yang baru pulang sekolah berjalan kaki melewati lokasi kejadian, sementara pelaku datang dengan sepeda motor dan dibonceng oleh seseorang.

“Pelaku melakukan pelecehan dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan memegang bagian tubuh korban,” jelas Kompol Gusti di Mapolresta Malang Kota pada Kamis, 26 September 2024.

Setelah insiden tersebut, korban bersama keluarganya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pada 25 September 2024, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Arif Margono.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku LBS diketahui sering menonton konten pornografi, yang diduga menjadi penyebab tindakannya tersebut. “Pelaku sering menonton video porno dan masih berstatus lajang. Saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak dalam pengaruh minuman beralkohol,” tambah Kompol Gusti.

Dilansir dari Antara News, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A), dan pemerintah kota setempat untuk memberikan penanganan terhadap kondisi psikologis korban. Diketahui, korban mengalami trauma berat dan masih dalam kondisi shock serta kesulitan untuk diajak berkomunikasi.

Pelaku LBS dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga:  Eksplorasi Budaya Lokal: Tradisi dan Adat Istiadat Malang

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tutup Kompol Gusti.

1 Comment

  • I have been browsing online more than three hours today, yet I never found any interesting article like yours. It is pretty worth enough for me. In my view, if all website owners and bloggers made good content as you did, the internet will be a lot more useful than ever before.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *