Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/11/2024
CITILIVE

Polresta Malang Kota Menggagalkan Peredaran Ganja 42 Kilogram

Selli
  • April 10, 2024
  • 2 min read
Polresta Malang Kota Menggagalkan Peredaran Ganja 42 Kilogram

CITILIVEKepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah berhasil menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja yang disita dari seorang kurir berusia 27 tahun berinisial MS, berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Selasa, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 4 April 2024 di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpiliang, Kota Surabaya.

“Tersangka ditangkap di pintu keluar tol Warugunung dengan delapan bungkus besar yang disimpan di sebuah koper,” ungkap Buher, panggilan akrabnya.

Buher menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang kurir narkoba yang telah melakukan pengiriman ganja kering sebanyak tiga kali ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Penangkapan tersangka MS merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Menurut Buher, pengungkapan ini dimulai ketika Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial YL yang membawa barang haram tersebut sebanyak 1 kilogram pada bulan Maret 2024.

“Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menambahkan bahwa informasi tentang pengiriman ganja berasal dari wilayah Aceh menuju Kota Malang.

Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman ganja pada tanggal 2 April 2024. Ganja dari Aceh tersebut dikirim melalui jalur darat.

“Setelah diselidiki lebih lanjut, anggota melakukan penyamaran dan mengikuti tersangka dari wilayah Sumatra hingga sepanjang tol trans Jawa. Akhirnya, kita berhasil menangkap tersangka di exit tol Warugunung,” ujarnya.

Dilansir dari antaranews.com, Petugas berhasil menghentikan bus yang ditumpangi tersangka di pintu tol Warugunung dan menangkap tersangka MS. Barang bukti berupa delapan bungkus besar paket berisi ganja yang disimpan dalam sebuah koper berhasil disita.

Baca Juga:  Rayakan HUT TNI ke-75, Kapolresta Malang Beri Kejutan Manis Di Markas Korem 083/Bdj

Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku telah mengirimkan ganja dari Aceh sebanyak tiga kali, masing-masing pada bulan Februari sebanyak 36 kilogram yang dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan kemudian Kota Malang.

Pada pengiriman kedua sebanyak 36 kilogram, barang tersebut didistribusikan ke Jombang, Sidoarjo, dan kemudian ke Kota Malang. Barang bukti sebanyak 42 kilogram tersebut direncanakan akan diedarkan setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Dengan penangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda paling tinggi Rp10 miliar.