Polresta Malang Kota amankan 440 Knalpot “Brong” selama Operasi Zebra Semeru 2024

CITILIVE – Dalam Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober, Polresta Malang Kota berhasil menyita sebanyak 440 knalpot jenis “brong” yang tidak sesuai ketentuan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tindakan kepolisian terhadap pelanggaran penggunaan komponen kendaraan yang tidak standar.
Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono, menyampaikan bahwa operasi ini menargetkan para pengendara yang menggunakan knalpot tak sesuai aturan. “Selama operasi, sebanyak 440 pelanggaran knalpot brong telah kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nanang di Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
Pengendara yang melakukan pelanggaran ini umumnya berusia antara 15 hingga 25 tahun. Nanang juga mengimbau para orang tua untuk lebih perhatian dengan tidak membiarkan anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor. “Peran orang tua dalam mengedukasi anak terkait aturan lalu lintas sangat penting,” tambahnya.
Di samping penindakan, Polresta Malang Kota juga rutin melakukan sosialisasi kepada para pemilik bengkel agar memperdagangkan komponen modifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan. “Personel dari satuan lalu lintas, Bhabinkamtibmas, dan Sabhara rutin memberikan edukasi agar bengkel hanya menjual barang yang sesuai aturan,” jelas Nanang.
Dilansir dari Antara News, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Fitria Wijayanti, menambahkan bahwa ratusan knalpot yang disita akan dihancurkan dengan mesin gerinda. Selain itu, para pelanggar diminta mengembalikan kendaraan mereka ke kondisi standar. “Seluruh knalpot akan dihancurkan, dan kendaraan yang ditilang harus dikembalikan ke spesifikasi standar,” kata Fitria.