Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
20/04/2025
CITILIVE

Polres Malang Usut Dugaan Pencabulan Dengan Terlapor Guru Ngaji

desi3
  • Januari 26, 2023
  • 2 min read
Polres Malang Usut Dugaan Pencabulan Dengan Terlapor Guru Ngaji

CITILIVE – Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang menjadi terlapor kasus dugaan tindak pidana asusila pencabulan. Kasus tersebut kini dalam proses penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Terlapor yang diduga berbuat cabul itu berinisial K, berumur lebih dari 76 tahun. Kakek tersebut diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur dengan dalih membacakan doa di rumahnya yang ada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik membenarkan peristiwa ini. Taufik mengaku, sudah menerima laporan dari keluarga korban pada hari Senin (23/1/2023) lalu. 

Sejumlah saksi yang terdiri dari orang tua, korban dan saksi-saksi lainnya sudah dimintai keterangan terkait peristiwa pencabulan itu.

“Laporan sudah diterima hari Senin kemarin, enam orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (25/1/2023) malam.

Taufik menegaskan, hasil pemeriksaan sementara, terdapat 3 orang anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Masing-masing berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11). Ketiga korban masih di bawah umur ini tinggal di Watugede, Singosari dan bertetangga.

Menurut Taufik, hasil pemeriksaan, terlapor K membujuk rayu korban dengan mengatakan akan memberikan doa kepada korban. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban.

Terduga K, lanjut Taufik, ditengarai pernah memperlihatkan kemaluannya di hadapan korban, hingga akhirnya salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji di rumah K.

Untuk menutupi perbuatannya, ketiga korban diberikan uang sejumlah uang sebanyak Rp 2 ribu hingga Rp. 5 ribu agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Perbuatan tidak pantas itu dilakukan beberapa kali oleh K kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda, yakni sejak tahun 2021 hingga Desember 2022,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Batu Mendukung Lansia SMART Melalui Produk Batik Shibori

Taufik menambahkan, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan, termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian.

Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor K guna dimintai keterangan.

“Besok, Rabu (26/1/2023), akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor K, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelahnya,” pungkasnya.

Apabila terbukti bersalah, tambah Taufik, Polisi bakal menjerat terduga K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.