Polres Malang Ungkap Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
CITILIVE – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik penipuan dalam jual beli tanah kavling di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka utama dalam kasus ini adalah TBS, Direktur PT Hadara Propertindo Jaya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyampaikan pada Kamis di Mapolres Malang, Kepanjen, bahwa total kerugian yang dialami para korban diperkirakan lebih dari Rp500 juta.
“Jumlah uang yang telah diterima bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp385 juta, sehingga total kerugian melebihi Rp500 juta,” jelas Gandha.
Penipuan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Winarti Juliana, warga Kabupaten Sidoarjo, yang membeli dua tanah kavling di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 April 2022 dengan harga Rp298 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap.
Namun, tanah kavling yang dijual oleh TBS ternyata belum dimiliki oleh PT Hadara Propertindo Jaya. Tanah tersebut masih dimiliki oleh pihak sebelumnya dan kewajiban dari pengembang belum diselesaikan.
“Direktur PT Hadara sebagai pengembang, ternyata belum menyelesaikan kewajiban atas tanah tersebut. Modus seperti ini sering terjadi, di mana pengembang menawarkan tanah kavling yang belum sepenuhnya menjadi milik mereka,” ungkapnya.
Dilansir dari antaranews.com, Gandha menjelaskan, tersangka menjanjikan bahwa pembangunan rumah akan dimulai setelah pembeli melakukan pembayaran 50 persen dari harga yang disepakati. Namun, kemudian pengembang mengganti lokasi tanah kavling dengan alasan ada masalah di lokasi awal.
“Mendekati jatuh tempo, tersangka memindahkan kavling ke lokasi lain. Karena merasa dipermainkan, pelapor meminta pengembalian uang, namun tidak pernah dipenuhi, sehingga melapor ke Polres Malang pada 4 Maret 2024,” tambahnya.
Tersangka menawarkan sekitar 28 kavling di Kecamatan Karangploso, dan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. Saat ini, Polres Malang telah menerima tiga laporan terkait kasus ini.
Gandha menyatakan bahwa Polres Malang telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pelapor. Selain itu, aparatur Desa Girimulyo dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Malang juga telah dimintai keterangan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman empat tahun penjara, serta Pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
