Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/04/2025
CITILIVE

Polres Malang Tingkatkan Pembinaan PPNS untuk Cegah Pungli

Selli
  • Mei 28, 2024
  • 2 min read
Polres Malang Tingkatkan Pembinaan PPNS untuk Cegah Pungli

CITILIVE Kepolisian Resor (Polres) Malang sedang mengintensifkan upaya pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, pada Senin menyatakan bahwa pembinaan akan dilakukan secara konsolidatif kepada seluruh PPNS di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli.

“Kami sebagai pengawas PPNS akan melakukan pembinaan, koordinasi, dan konsolidasi kepada seluruh PPNS di Kabupaten Malang,” ujar Gandha.

Dilansir dari antaranews.com, Gandha menjelaskan bahwa pembinaan ini akan mencakup seluruh PPNS yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi di Kabupaten Malang. Langkah ini penting dilakukan setelah Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang mengungkap adanya praktik pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Tindak lanjut dari terungkapnya celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab adalah memperkuat langkah pembinaan ini,” tambahnya.

Gandha menambahkan bahwa salah satu celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab adalah ketidaknyamanan masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan waktu lama.

“Ketika masyarakat harus menunggu lama dan merasa dipingpong, mereka cenderung tergoda untuk menggunakan jalur belakang,” ujarnya.

UPP Saber Pungli Kabupaten Malang telah menetapkan dua tersangka, DKO (37) dan W (57), yang terlibat dalam praktik pungli pengurusan dokumen kependudukan. Besaran pungli yang dipungut berkisar antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu.

Tersangka W adalah calo yang mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga, sementara DKO adalah pegawai honorer di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Dalam aksinya, tersangka W membagi hasil pungli dengan DKO, yang menerima 50 persen dari total pungutan.

Baca Juga:  Polres Malang Selidiki Penemuan Jasad Bayi Terapung di Sungai Bango

Tersangka DKO dikenai Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan tersangka W dikenai Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun.