Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
27/07/2024
CITILIVE

Polres Malang Tangkap Tersangka Pencurian Kayu Jati di Hutan Produksi

  • Mei 13, 2024
  • 2 min read
Polres Malang Tangkap Tersangka Pencurian Kayu Jati di Hutan Produksi

CITILIVE – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap seorang pria berusia 29 tahun, berinisial SA, yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang mengangkut kayu jati hutan menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat (10/5).

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sateskrim) Polres Malang, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, aksi pembalakan liar yang terjadi di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dinilai meresahkan. Dua balok kayu jati yang sudah dipotong berhasil disita oleh pihak kepolisian, beserta satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu jati.

Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan ini menjadi awal dari pengungkapan kasus pencurian kayu jati. Petugas kepolisian dan Perhutani langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut.

“Dalam penyelidikan, petugas menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran besar, serta menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” tambah Taufik.

Dilansir dari antaranews.com, Dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini juga telah diidentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perbuatan pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku yang tertangkap dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” ungkap Taufik.