Polres Malang Tangkap Pelaku Begal dengan Modus COD di Malang
CITILIVE – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tersangka menggunakan modus pembelian barang dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) untuk melakukan perampokan terhadap korbannya.
Menurut keterangan AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, tersangka berinisial ZA (25), seorang pemuda dari Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara itu, seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Petugas berhasil menangkap salah satu tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD untuk membeli ponsel,” ujar AKP Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Kamis (24/10/2024).
Kronologi kejadian bermula ketika korban, DP (21), seorang sales di sebuah konter ponsel di Kabupaten Malang, melaporkan aksi perampokan yang dialaminya pada 29 Agustus 2024. Saat itu, DP menerima pesanan dua unit ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD dari pelaku.
Karena sudah terbiasa dengan transaksi COD, DP menyetujui untuk mengantarkan barang pesanan tersebut ke lokasi yang diberikan oleh pelaku. Mereka sepakat bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah ponsel ditunjukkan, pelaku meminta korban untuk mengikuti ke rumahnya guna menyelesaikan pembayaran.
Namun, di tengah perjalanan, korban dihadang oleh seorang rekan pelaku yang sudah mengikuti sejak awal. Dengan ancaman kekerasan, korban dibekap dan dipaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk sebuah iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix.
Setelah merampas barang-barang korban, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan korban tanpa bisa mengejar karena kunci motornya dibuang. Korban kemudian mencari bantuan dari warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tumpang.
“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 8,5 juta,” jelas AKP Dadang.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil investigasi, polisi berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui mengincar korban melalui marketplace di media sosial, memanfaatkan sistem COD sebagai kedok untuk merampok.
“Pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran, kemudian di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi kekerasan dan merampas barang milik korban,” tambah AKP Dadang.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengejar pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZA kini ditahan di Polsek Tumpang dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang sepi, untuk menghindari kejadian serupa,” tutup AKP Dadang.