Polres Malang Berusaha Menangkap Dua Pelaku Perampokan di Kalipare

CITILIVE – Kepolisian Resor (Polres) Malang sedang berupaya menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada 5 April 2024. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyampaikan bahwa dari enam pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, empat di antaranya telah berhasil ditangkap.
“Enam pelaku terlibat dalam tindakan pidana ini, dan empat di antaranya telah ditangkap. Kita masih memburu dua pelaku lainnya,” ujarnya.
Imam menjelaskan bahwa empat pelaku yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada 20 April 2024 adalah M (43), ES (51), KA (43) dari Kabupaten Blitar, dan S (40) dari Kabupaten Malang.
Sementara dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran adalah J dan AW, keduanya juga berasal dari Kabupaten Blitar. J, bersama M yang sudah ditangkap, merupakan perencana dari aksi perampokan tersebut.
“J adalah perencana dan membagi tugas dalam perampokan,” tambah Imam.
Imam menegaskan bahwa polisi akan terus memburu kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, dan meminta mereka untuk menyerahkan diri.
“Dua pelaku itu akan terus kita kejar. Jika mereka kooperatif, mereka bisa menyerahkan diri. Namun, jika tidak, pasti akan ditangkap,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa kedua pelaku yang masih buron merupakan residivis. J pernah terlibat dalam kasus serupa di Kalimantan Barat dan Jawa Tengah.
“Pelaku J tidak segan melukai korban, sedangkan AW juga merupakan residivis tetapi belum jelas terkait kasus apa,” tambahnya.
Dilansir dari antaranews.com, Dalam perampokan di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dengan uang tunai senilai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas, dan tujuh buku kepemilikan kendaraan bermotor (BKPB) menjadi incaran pelaku.
Salah satu pelaku, S, adalah tetangga korban, yang mengetahui bahwa korban sering menyimpan uang tunai di rumahnya karena memiliki usaha meminjamkan uang kepada tetangga, selain pekerjaannya di salah satu koperasi simpan pinjam.
Keempat pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.