Polres Malang Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan yang Memakan Korban Jiwa

CITILIVE – Kepolisian Resor Malang telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pelaku, berinisial M dan berusia 57 tahun, ditangkap setelah peristiwa tragis ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di Dusun Sentong, Desa Rembun, pada Minggu (28/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang meninggal adalah seorang warga berusia 74 tahun, berinisial S, yang berasal dari Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Peristiwa bermula ketika pelaku, juga merupakan warga Dusun Lambangkuning, datang ke area pemakaman di Dusun Sentong. Di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Korban mencoba membela diri dengan mengambil balok kayu, namun balok kayu tersebut direbut oleh pelaku dan digunakan untuk memukul kepala korban berkali-kali.
Dilansir dari antaranews.com, Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Menurut penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan karena menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anaknya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menegaskan bahwa tindak kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.