Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
CITILIVE

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang

Selli
  • Juli 4, 2024
  • 2 min read
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang

CITILIVE – Pada hari Rabu (3/7/2024), petugas gabungan berhasil mengungkap laboratorium clandestine terbesar di Indonesia, yang memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur. Penemuan ini mencatatkan rekor sebagai pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

Penemuan Barang Bukti

Polisi menemukan ganja sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorilla seberat 1,2 ton. Selain itu, barang bukti lainnya meliputi 25.000 pil ekstasi dan 25.000 pil xanax. Di lokasi juga ditemukan bahan kimia yang cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir pil ekstasi, serta mesin pencacah, pencetak, pemanas, dan cooler.

Penangkapan Tersangka

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan awal yang dilakukan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, bermula dari penemuan 23 kilogram ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Timur. Penyidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke Kota Malang, di mana mereka menemukan laboratorium yang juga memproduksi ekstasi dan xanax.

Kerja Sama Penegakan Hukum

Dilansir dari Kompas, Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, dan Polresta Malang Kota. “Ini adalah hasil kolaborasi yang efektif dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus,” kata Komjen Wahyu di lokasi penggerebekan di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Operasi Pabrik dan Nilai Ekonomis

Pabrik narkoba ini telah beroperasi selama dua bulan terakhir dan menghasilkan narkoba senilai Rp 143,5 miliar. Delapan orang ditangkap, termasuk peracik utama YC (23) dan pembantu peracik FP (21), DA (24), AR (21), SS (28), serta kurir RR (23), IR (25), dan HA (21).

Modus operasi para pelaku adalah menyewa rumah kontrakan yang diklaim sebagai kantor Event Organizer, tetapi sebenarnya digunakan sebagai laboratorium pabrik narkoba. Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Launching Program Literasi Digital, Gunakan Internet Untuk Kegiatan Produktif dan Edukatif

Dampak Sosial

Komjen Wahyu menyoroti lokasi laboratorium yang berada di tengah permukiman penduduk, khususnya di Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan. “Keberadaan pabrik ini sangat memprihatinkan, terutama karena banyak generasi muda yang tinggal di kota ini,” ujarnya. Upaya pengungkapan ini dipandang penting untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan anak muda, yang menjadi pengguna utama tembakau gorilla.

Penyelamatan Jiwa

Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5,35 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Komjen Wahyu menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dan memastikan lingkungan yang lebih aman di kota-kota pendidikan seperti Malang.