Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Gunung Katu, Malang
CITILIVE – Kepolisian Resor (Polres) Malang telah mengungkap motif di balik pembunuhan seorang pria berusia 36 tahun yang terjadi di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpang Kidul, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial PL (27), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 5 April 2024.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Imam, kronologi kejadian bermula ketika tersangka PL diminta oleh korban untuk membantu dalam ritual pengobatan alternatif bagi ibunya yang sedang sakit. Ritual ini melibatkan pembuangan sebuah kendi berisi barang-barang ritual.
Korban dan tersangka kemudian pergi ke Gunung Katu pada Rabu malam untuk melaksanakan ritual tersebut. Namun, pertengkaran terjadi antara keduanya di lokasi karena ajakan berhubungan badan sesama jenis.
Dilansir dari antaranews.com, Tersangka yang marah mengambil sebuah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban, menyebabkan korban meninggal dunia dengan 17 luka. Korban ditemukan meninggal dunia pada Senin.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, tersangka menolak ajakan tersebut, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya,” katanya.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri. Barang yang diambil antara lain dua buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp510 ribu.
“Senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban kemudian dibuang di sepanjang jalur menuju rumah tersangka,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut bahwa korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya dan keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
“Tersangka merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, sedangkan korban yang meninggal adalah residivis kasus pencabulan,” ungkapnya.
Gandha menambahkan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan terkait dengan masalah ekonomi dan dendam. Tersangka juga kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit untuk mengecoh polisi.
“Penyidikan intensif kami menetapkan tersangka tunggal dalam perkara ini dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya.