Polisi Tangkap 10 Pelaku Kekerasan Anak Panti Kota Malang, Semua Masih di Bawah Umur
BALAI KOTA, Malangpost.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, telah menangkap 10 terduga pelaku kasus pencabulan dan kekerasan anak panti asuhan berusia 13 tahun di Kota Malang.
Dalam kasus tersebut, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto (Buher) menyampaikan polisi mengusut dua perkara. Pertama kasus pencabulan, dan kedua pengeroyokan yang videonya viral.
“Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisa terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam,” imbuh Buher, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, korban serta seluruh terduga pelaku kekerasan dan satu terduga pelaku persetubuhan masih berstatus anak-anak.
“Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku masih di bawah umur,” ungkap Buher.
Maka dari itu, pihaknya akan bekerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” tutur Buher.
Dia juga menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan korban penganiayaan pada 19 November 2021 atau satu hari setelah kejadian. Polisi juga mendapatkan rekaman video penganiayaan yang viral di media sosial.
Sejumlah barang bukti yang diamankah adalah pakaian yang dikenakan para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video.
Termasuk telepon genggam milik korban yang dirampas dan telepon genggam lain yang dipergunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
“Dari penyesuaian alat-alat bukti, kami mengamankan tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Kronologi Kejadian Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan
Buher menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat terduga pelaku persetubuhan menyamar sebagai teman korban dan mengajak jalan-jalan lewat pesan singkat.
Setelah berhasil bertemu, terduga pelaku mengajak korban berkeliling sebelum akhirnya sampai di rumah terduga pelaku. Dalam rumah itulah, pelaku mencabuli korban dengan ancaman.
Beberapa menit kemudian, istri siri terduga pelaku datang dan mendobrak pintu bersama dengan delapan anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku kekerasan.
Ketika telah berhasil menjemput korban, delapan terduga pelaku tindak kekerasan membawa korban ke sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit. Saat itu korban langsung disudutkan di tuduh sebagai pelakor, lalu dihajar beramai-ramai.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat undang-undang tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Beredarnya Rekaman Video Penganiayaan
Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik. Video menunjukkan aksi kekerasan dan pelecehan seksual verbal oleh sejumlah teman korban.
https://twitter.com/zoelfick/status/1462710587142512645?t=z–ctXL9_SiCmYveUPjspw&s=19
Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut, diketahui tinggal pada salah satu panti asuhan di Kota Malang yang juga pondok pesantren selama enam tahun.
Sang ayah disebut-sebut tengah mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sedangkan sang ibu bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Sidoarjo, sehingga jarang menjenguk korban.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam sekolah, dianiaya oleh sejumlah rekannya. Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.