Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
CITILIVE

Polisi Bongkar Pabrik Minuman Keras Ilegal di Malang

Selli
  • Juni 7, 2024
  • 2 min read
Polisi Bongkar Pabrik Minuman Keras Ilegal di Malang

CITILIVEKepolisian Resor Malang berhasil mengungkap pabrik minuman keras ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan kedok pabrik permen.

Wakil Kepala Polres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Pakis, Malang, pada Kamis, menyatakan bahwa pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malang ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui adanya aktivitas produksi dan distribusi minuman keras jenis trobas di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo,” ujar Imam.

Dengan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang terletak di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka berinisial MR (48) yang bertanggung jawab atas produksi minuman keras ilegal tersebut.

“Satu orang tersangka dengan inisial MR ditangkap pada 3 Juni 2024. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,” katanya.

Dilansir dari antaranews.com, Imam menjelaskan bahwa tersangka, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan kegiatan ini demi mendapatkan keuntungan finansial. Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan dengan menjual satu botol besar minuman keras seharga Rp45 ribu.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan. Per bulan, keuntungan yang didapat berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta,” tambahnya.

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Aditya Permana, menambahkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun. Tersangka menyewa bangunan dari warga setempat dengan menyatakan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai pabrik permen, sehingga warga sekitar tidak mengetahui aktivitas ilegal yang sebenarnya.

“Bangunan itu disewa dengan izin sebagai pabrik permen, sehingga tetangga tidak menyadari bahwa di dalamnya diproduksi minuman keras ilegal,” jelas Aditya.

Baca Juga:  10 orang Penghuni Bhakti Luhur Dirawat di RS Lapangan

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan liter minuman keras, ratusan botol kosong, puluhan drum produksi, alat masak, alat ukur kadar alkohol, dan dua unit pompa air.

Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.