Polisi Amankan Tiga Seniman Jaranan Keroyok Penonton
CITILIVE- Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosari, Polres Malang, mengamankan 3 orang seniman jaranan setelah melakukan pengeroyokan terhadap penonton pertunjukkan seni kuda lumping.
Para pelaku menganiaya korban hanya karena tersulut emosi setelah terjadi senggolan sewaktu bermain jaranan.
Melansir Malang tribratanews.jatim.polri.go.id, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, mereka ditangkap usai korban, Alim Cahya Handoko (30) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, melapor ke Polsek Wonosari.
Korban mengaku telah dikeroyok beramai-ramai pada saat menonton pertunjukkan Seni Kuda Lumping di Jalan Dukuh Rekesan, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Sabtu 18 Maret 2023 lalu.
“Korban dipukuli dan diinjak-injak hingga mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kanan dan kiri serta mulut korban berdarah,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/3/2023).
Taufik menjelaskan, usai mendapat laporan korban, personel Reserse Kriminal Polsek Wonosari berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah M (40) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang; S (44) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan SA (35) warga Desa Gadrung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan tersebut dipicu masalah sepele yakni adanya kesalah pahaman antara pemain kuda lumping dengan korban. Salah satu pemain yang kesurupan hendak memukul korban, lalu korban menghindar dan mendorong pemain kuda lumping tersebut.
Koordinator pemain kuda lumping tidak terima rekannya didorong, kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong. Sejurus kemudian teman-teman pelaku sesama pemain juga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Para pelaku yang terdiri dari tiga orang seniman kemudian berlari ke arah korban untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.
Kini kasus pengeroyokan yang melibatkan pemain kesenian kuda lumping itu telah ditangani oleh penyidik kepolisian. Sementara tiga orang pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Karena aksi tawuran kerap mewarnai pertunjukan seni jaranan di Kabupaten Malang, pihak kepolisian akan mengevaluasi perizinan dan rekam jejak grup jaranan yang akan tampil.
Taufik mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan akan dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Warga diminta untuk melapor ke polisi jika menemukan suatu permasalahan di lingkungannya.
“Jika ada permasalahkan, segera hubungi aparat kepolisian yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum, bukan dengan menghakiminya,” tuturnya. (u-hmsresma)