Polemik Retribusi Pasar Besar Malang Berlanjut, DPRD Siap Panggil Pemkot

CITILIVE, MALANG – Polemik pengelolaan Pasar Besar Malang memasuki babak baru. Hingga Kamis (11/9/2025), DPRD Kota Malang menegaskan bakal segera memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan resmi mengenai realisasi retribusi pasar serta kejelasan rencana revitalisasi. Langkah ini menyusul somasi yang dilayangkan Himpunan Pedagang Pasar Malang (Hipama) bersama LBH Muhammadiyah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Somasi tersebut mendesak adanya transparansi sekaligus audit menyeluruh terhadap retribusi pasar di Kota Malang. Hipama menilai potensi pendapatan yang disebut bisa mencapai Rp16 miliar per tahun tidak sebanding dengan realisasi penerimaan yang saat ini baru sekitar separuhnya.

Komisi B DPRD Kota Malang kemudian menekan agar Pemkot tidak hanya bergantung pada audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan juga membuka opsi audit khusus untuk menelusuri potensi kebocoran.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan Pemkot siap menghadapi somasi Hipama dan akan terbuka dengan semua data yang diminta. Ia memastikan Bagian Hukum Pemkot segera merespons secara resmi.
“Ya, kami hadapi dan kami akan berikan data serta jelaskan kepada mereka, karena itu hak mereka. Nanti bagian hukum yang akan memberikan penjelasan resmi,” ujarnya, selasa (9/9) usai membuka acara pemkot.
Soal usulan audit khusus, Wahyu menegaskan Pemkot tidak keberatan. Namun ia mengingatkan bahwa audit sebenarnya sudah rutin dilakukan oleh BPK. “Tidak ada masalah, karena audit kan terbuka. Apalagi dari BPK sudah cukup dengan audit itu. Audit tambahan tentu ada biaya lagi, tetapi hasil audit BPK sudah jelas dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Wahyu juga mengakui masih ada kendala di lapangan terkait retribusi. Dari potensi Rp16 miliar per tahun, penerimaan saat ini baru sekitar setengahnya. Menurutnya, kondisi ekonomi pedagang di Pasar Besar Malang membuat sebagian tidak sanggup membayar retribusi penuh.
“Karena mereka dari Pasar Besar tidak semua membayar. Kondisi mereka seperti itu, jadi belum terpenuhi potensinya. Ada sebagian yang memang tidak sanggup bayar, dan itu kita maklumi. Masak kita tarik juga, kasihan. Jadi, yang ditarik hanya dari pedagang dengan kondisi masih layak,” terang Wahyu.
Selain polemik retribusi, isu lain yang ikut mencuat adalah rencana revitalisasi Pasar Besar. Wahyu menyebut Pemkot sudah melengkapi dokumen pengajuan ke pemerintah pusat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). Namun, proses itu terhenti karena belum ada kesepakatan bulat dari pedagang.
“Semua kelengkapan sudah kita komunikasikan dengan pusat. Tapi saat ini terhenti karena pedagang belum satu suara,” ungkapnya.
Sementara itu, DPRD Kota Malang melalui Komisi B memastikan akan segera memanggil Diskopindag serta dinas terkait lainnya untuk dimintai keterangan resmi. Ketua Komisi B menyatakan langkah itu penting agar publik mendapatkan kejelasan atas dua hal krusial: penerimaan retribusi dan kelanjutan rencana revitalisasi Pasar Besar.
Dengan situasi yang terus berkembang, polemik Pasar Besar Malang dipastikan masih menjadi sorotan. Baik pedagang, DPRD, maupun Pemkot kini berada dalam sorotan publik terkait keterbukaan data dan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan pasar tradisional terbesar di kota ini. (Ab)