Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/07/2025
CITILIVE

Polda Jatim Terbitkan Larangan Sound Horeg, MUI Jatim Tegaskan Haram Lewat Fatwa Resmi

rifamahmudah
  • Juli 18, 2025
  • 2 min read
Polda Jatim Terbitkan Larangan Sound Horeg, MUI Jatim Tegaskan Haram Lewat Fatwa Resmi

CITILIVE – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menerbitkan larangan penggunaan sound horeg, yakni kegiatan arak-arakan musik jalanan dengan pengeras suara berukuran besar yang selama ini kerap memicu keluhan masyarakat. Imbauan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

“Kami imbau seluruh masyarakat tidak menggelar acara dengan suara horeg, karena banyak laporan warga yang merasa terganggu. Imbauan ini sejatinya bersifat larangan,” ujar Kombes Jules. Melalui akun Instagram resminya, @humaspoldajatim, polisi juga mengajak publik untuk ikut menciptakan suasana aman dan nyaman. “Mari kita jaga ketertiban bersama demi menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman,” tulis unggahan Polda Jatim.

Larangan terhadap sound horeg bukan hanya berlaku di tingkat provinsi. Polresta Malang Kota juga telah mengambil langkah serupa. Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dinyatakan dilarang di wilayah hukum Kota Malang. “Kegiatan sound horeg mengganggu ketenangan warga. Karena itu, sudah kami larang di wilayah kami,” tegasnya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai sejak kapan larangan tersebut mulai diberlakukan secara formal.

Langkah tegas kepolisian ini turut diperkuat dengan fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan secara syariat. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jatim menyatakan bahwa suara musik yang diputar keras di ruang publik dan melewati batas kewajaran termasuk kategori yang mengganggu dan dilarang. “Suara keras yang melampaui batas wajar dan mengganggu kenyamanan masyarakat tidak dibenarkan secara syariat,” tulis MUI Jatim dalam rilisnya.

Baca Juga:  Bawaslu Malang Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Fenomena sound horeg sendiri selama ini menuai kontroversi dan polemik, karena sebagian aktivitasnya dianggap meresahkan. Laporan warga mencakup adanya tarian-tarian tidak pantas, kerusakan fasilitas umum, hingga perilaku provokatif yang tidak sesuai norma. Dengan larangan ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggelar hiburan publik dan tidak menggunakan sound system yang merusak ketenangan umum. (Ab)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *