PJ Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

CITILIVE – Ali Kuncoro, Penjabat Wali Kota Mojokerto, mengajak warga setempat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada 2024 di kota tersebut.
“Pilkada ini akan menentukan masa depan Kota Mojokerto untuk lima tahun ke depan, mari kita awasi bersama. Masyarakat yang ingin secara resmi menjadi pengawas dan memenuhi kualifikasi dapat mendaftar sebagai anggota panwascam,” ujar Ali Kuncoro pada Sabtu.
Mas Pj, sapaan akrabnya, juga mengingatkan pentingnya memilih sosok yang benar-benar akan membawa kemajuan bagi Kota Mojokerto dalam Pilkada mendatang.
“Partisipasi masyarakat Mojokerto dalam pilpres dan pileg sebelumnya sudah tinggi. Ayo gunakan hak suara dalam Pilkada mendatang, dan pilihlah sesuai hati nurani,” tambahnya.
Dilansir dari antaranews.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, menjelaskan bahwa seleksi untuk anggota panwascam dalam Pilkada 2024 akan dibuka mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, yang mencakup penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas.
“Untuk panwascam, kita membutuhkan tiga orang untuk setiap kecamatan. Seleksinya akan menggunakan dua metode, yaitu asesmen untuk anggota yang sudah ada sebelumnya dan pembukaan pendaftaran baru,” ujarnya.
Dian menjelaskan bahwa asesmen untuk anggota yang sudah ada sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Ada tiga orang yang mendaftar dan satu orang dinyatakan memenuhi kualifikasi untuk Kecamatan Magersari.
Dasar hukum pembentukan panwascam dan pengawas kelurahan/desa ini antara lain UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 4 tahun 2020, serta Keputusan Ketua Bawaslu No 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.
Syaratnya sama dengan seleksi panwascam saat Pemilu 2024, yaitu berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara, memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.