Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
18/10/2024
CITILIVE

PJ Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Pengelolaan Aset Daerah dalam Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024

rifamahmudah
  • Oktober 16, 2024
  • 5 min read
PJ Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Pengelolaan Aset Daerah dalam Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024

CITILIVE – Pemerintah Kota Malang melalui PJ Wali Kota terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui pengelolaan aset daerah yang transparan dan tertib. Dalam rangka menyosialisasikan kebijakan terbaru terkait hal ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar acara sosialisasi tentang Permendagri No. 7 Tahun 2024 pada Selasa (15/10).

Peraturan ini merupakan revisi atas Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang mengatur pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Acara ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang, menandakan keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh elemen pemerintahan memahami dan melaksanakan aturan terbaru.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, aset daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memerlukan pengelolaan yang cermat dan sesuai aturan.

“Kebijakan yang diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 ini menjadi pedoman penting bagi kami dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan aset milik daerah. Barang milik daerah merupakan salah satu komponen vital yang harus diatur dengan baik agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan, perubahan dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan aset daerah. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengendalian dan pelaporan, semua aspek tersebut harus dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyelewengan dalam pengelolaan aset pemerintah.

Lebih lanjut, Iwan juga berharap agar seluruh perangkat daerah di Kota Malang dapat memahami dengan baik setiap perubahan yang ada dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024. Ia meminta setiap OPD segera menyesuaikan prosedur dan administrasi pengelolaan aset mereka sesuai dengan peraturan yang baru. Dalam pandangannya, implementasi yang tepat dari aturan ini akan sangat membantu meningkatkan efektivitas penggunaan aset daerah dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan aset ini tidak hanya tentang mematuhi aturan semata, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa memanfaatkan aset tersebut dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat. Administrasi yang tertib dan transparan akan memastikan aset daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan yang sesuai,” kata Iwan.

Iwan menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaporan pengelolaan aset daerah, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan, turut memberikan pemaparan terkait perubahan mendasar dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024. Salah satu perubahan yang diangkat adalah penghapusan Pasal 80 dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang sebelumnya menyebutkan bahwa objek yang sudah menjadi objek retribusi tidak dapat disewakan. Aturan ini, menurut Subkhan, sering kali menghambat optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah.

“Dengan dihapuskannya Pasal 80, kami merasa bahwa aturan ini kini lebih fleksibel dan mampu mengakomodasi kebutuhan optimalisasi aset daerah. Pada aturan sebelumnya, terdapat pembatasan yang justru menghambat penggunaan barang milik daerah untuk keperluan yang lebih luas. Hal ini merupakan langkah yang sangat positif,” terang Subkhan.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini sejalan dengan tuntutan pemerintah pusat yang menginginkan agar aset-aset milik daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk memastikan seluruh jajaran perangkat daerah memahami arah kebijakan pengelolaan aset yang baru. Dengan adanya peraturan terbaru ini, pemerintah daerah didorong untuk lebih proaktif dalam memanfaatkan aset yang dimiliki guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Iwan Kurniawan berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh OPD dalam proses pengelolaan aset yang lebih baik ke depan.

“Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini, setiap OPD dapat memahami perubahan yang ada dan segera mengimplementasikannya dalam pengelolaan aset masing-masing. Kita perlu bergerak cepat agar pengelolaan aset di Kota Malang bisa lebih baik dan sesuai dengan harapan pemerintah pusat,” tutup Iwan.

Baca Juga:  BMKG: Minggu Ini Potensi Hujan Deras di 18 Provinsi

Langkah Konkret BKAD dalam Pengelolaan Aset Daerah

Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah, BKAD Kota Malang memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Kepala BKAD, Subkhan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dalam mengelola aset, mulai dari pencatatan, penggunaan, hingga pelaporan.

BKAD juga akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan setiap perangkat daerah telah menjalankan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan yang baru. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi aset daerah yang terlantar atau tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Dengan adanya perubahan kebijakan ini, kami di BKAD akan terus mendukung seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan peraturan baru. Kami siap memberikan pendampingan teknis serta monitoring untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Subkhan.

Optimisme Menuju Tata Kelola Aset yang Lebih Baik

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola aset daerah. Dengan implementasi Permendagri No. 7 Tahun 2024, diharapkan pengelolaan aset di Kota Malang dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Iwan Kurniawan optimis bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari seluruh perangkat daerah, Kota Malang dapat mengelola aset daerah dengan lebih baik dan transparan, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

“Kami optimis dengan kebijakan baru ini, Kota Malang akan mampu mengelola aset daerah dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Semua ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Malang,” tutup Iwan. Adv (AB)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *