PHRI Kota Malang Batasi Spa dan Hiburan Selama Ramadan, Ikuti Edaran Wali Kota
CITILIVE – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Malang membatasi operasional spa dan fasilitas hiburan selama Ramadan 1447 H/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Malang terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh anggota agar dipatuhi demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
“Setiap ada surat edaran terkait kegiatan selama Ramadan, kami teruskan ke seluruh anggota. Harapannya, aturan ini ditaati demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Spa dan Hiburan Dibatasi
Pembatasan mencakup penutupan sementara atau pengurangan jam operasional spa dan hiburan malam di hotel. Sejumlah spa dilaporkan tutup total untuk umum, sementara sebagian lainnya hanya melayani tamu tertentu seperti wisatawan mancanegara atau tamu menginap.
Sementara itu, restoran hotel tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pengelola diminta menyesuaikan layanan agar tidak mencolok pada siang hari.
Selain pembatasan, hotel juga diarahkan menciptakan suasana yang lebih religius selama Ramadan, termasuk menghadirkan program dan paket berbuka puasa (iftar) untuk menarik minat tamu.
Okupansi Diprediksi Turun
PHRI memperkirakan kebijakan ini berdampak pada tingkat hunian hotel di Kota Malang. Okupansi yang biasanya berada di kisaran 60–70 persen diprediksi turun menjadi sekitar 40 persen selama Ramadan.
Meski demikian, pelaku usaha perhotelan tetap optimistis sektor pariwisata di Malang mampu menjaga stabilitas kunjungan, terutama melalui inovasi layanan berbasis kebutuhan Ramadan.
Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari arahan Wahyu Hidayat agar aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban, toleransi, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci. (Shin)
