Pers Conference Hasil Pengawasan DPTb, DPK dan Pemilih TMS Pasca Penetapan DPT

CITILIVE– Pasca penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan melekat terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengawasan dilakukan dengan periode Bulan Agustus sampai dengan November 2023, dengan rincian sebagai berikut:
1.Hasil Pengawasan DPTb
Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan terhadap penetapan DPT tambahan (Daftar Pemilih Tambahan), hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 210 ayat 1 Daftar pemilih tetap sebagaimana di maksud dalam Pasal 208 ayat 21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan yang dimaksud dalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu TPS yang karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal sehingga memberikan suara di TPS lain, serta berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang batas waktu pendaftaran Pemilih pindah memilih. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu. Kriteria pemilih tersebut yaitu menjalankan tugas saat pemungutan suara; menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas; Tertimpa bencana alam; menjalani rawat inap. Adapun Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November adalah terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, di 5 (lima) kecamatan
2. Hasil Pengawasan DPK
Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam penetapan DPT dan DPTb. Pengawasan data pemilih tidak saja menyasar pada Data Pemilih Tambahan (DPTb) adapun data pemilih potensial dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemilih berusia 17 tahun Non KTP-El;
- Pemilih berusia 17 tahun pada saat 14 Februari 2024 (Pemilih Pemula);
- Pemilih dibawah umur sudah atau pernah menikah belum masuk DPT;
- Pemilih TNI/Polri sudah purna saat 14 Februari 2024 belum masuk DPT
(memiliki Surat Keterangan); dan - Pemilih TNI/Polti sudah purna saat 14 Februari 2024 belum masuk DPT
(belum memiliki Surat Keterangan).
Adapun hasil Pengawasan Pemilih Potensial Daftar Pemilih Khusus (DPK)
akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah 13 Pemilih
yang belum masuk dalam DPT yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan yaitu Klojen
2 (dua) pemilih, Kedungkandang 3 (tiga) pemilih, Sukun 6 (enam) pemilih, dan
Lowokwaru 2 (dua) pemilih.
3. Hasil Pengawasan Pemilih TMS
Bawaslu Kota Malang bersama sama dengan seluruh jajaran Pengawas di Kota Malang melakukan pengawasan terhadap pemilih TMS yang masih masuk dalam DPT. Adapun kriteria Pemilih TMS adalah sebagai berikut:
- Pemilih yang tidak dikenali;
- Pemilih yang meninggal (sudah memiliki suket);
- Pemilih yang meninggal (belum memiliki suket);
- Pemilih yang anggota TNI;
- Pemilih yang anggota Polri;
- Pemilih dibawah Umur;
- Pemilih Ganda.
Adapun hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan DPT akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS dengan rincian sebagai berikut 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan.
HASIL PENGAWASAN TATA KELOLA LOGISTIK
Bawaslu Kota Malang telah melakukan pengawasan pendistribusian logistik pemilu 2024 yang telah diterima oleh KPU Kota Malang sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan saat ini. esuai dengan Perbawaslu No. 12 tahun 2023 Bawaslu Kab/Kota bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya (Logistik) telah:
- Tepat Jumlah;
- Tepat Jenis, Bentuk, Ukuran dan Spesifikasi;
- Tepat Kualitas;
- Tepat Waktu; dan
- Tepat Tujuan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, utamanya PKPU 14 Tahun 2023 Dan perubahannya PKPU 16/2023 Tentang Perlengkapan Pemugutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilhan Umum. Setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Malang dan pengawasan langsung dengan cara mendatangi tempat penyimpanan logistik pemilu, berikut ini kami sampaikan beberapa informasi hasil pengawasan:
- Jenis Logistik;
- Penyedia Pengadaan dan Pendistribusian;
- Tempat Penyimpanan;
- Logistik yang telah diterima;
- Pengamanan dan Pemeliharaan yang dilakukan.
Pengiriman Logistik Tahap 1 yang belum datang Gudang KPU Kota Malang | |||||||
No | Jenis | KETERANGAN | |||||
1 | Sampul | Belum datang karena masih proses produksi | |||||
Pengiriman Logistik Tahap 2 di Gudang KPU Kota Malang | |||||||
No | Jenis | BOX | ISI BOX | 1 BOX | TOTAL | Datang | Estimasi Kedatangan |
1 | Surat Suara PPWP | – | |||||
2 | Surat suara DPR RI | – | |||||
3 | Surat Suara DPD RI | 30-31 Desember 2023 | |||||
4 | Surat Suara DPRD PROVINSI | 1.331 | 500 | 388 | 665.888 | 21 Desember 2023 | – |
5 | Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota | – | |||||
6 | Alat Bantu Tuna Netra PPWP DAN DPD | – | |||||
7 | Formulir dan Formulir Salin | – | |||||
8 | Daftar Calon Tetap dan Daftar Pasangan Calon | – |
Kami sudah memberikan himbauan kepada KPU Kota Malang dengan surat nomor: 491/PM.00.02/K.JI-34/11/2023 tentang Imbauan. Bawaslu Kota Malang mengimbau KPU Kota Malang dalam pelaksanaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum agar memperhatikan dan mempertimbangkan sebagai berikut:
- Pengadaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara agar tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, dan tepat waktu
- Agar penyortiran, pelipatan dan pengepakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu No. 12 Tahun 2023, Pasal 33 PKPU No. 14 Tahun 2023 dan SK KPU No. 1395 Tahun 2023
- Agar tempat penyimpanan logistik Pemilu terjamin keamanan dan/atau kerahasiaannya dan/atau memenuhi persyaratan, sebagaimana ketentuan SK KPU 1395 tahun 2023
- Agar pendistribusian logistik Pemilu tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu, tepat tujuan, dan terjamin pengamanan sebagaimana ketentuan SK KPU 1395 tahun 2023
- Memberikan akses pengawasan yang memadai kepada Bawaslu Kota Malang dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024.