Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/11/2024
CITILIVE

Pernyataan Sikap PWI Malang Raya Atas Tregedi Stadion Kanjuruhan

desi3
  • Oktober 3, 2022
  • 3 min read
Pernyataan Sikap PWI Malang Raya Atas Tregedi Stadion Kanjuruhan

UPDATEKOTA.MalangLive – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono langsung mengambil sikap atas tragedi Kanjuruhan.

Dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani Ketua PWI Malang Raya ini, PWI sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Melalui pernyataan singkat tertanggal 2 Oktober 2022 ini, PWI Malang Raya sekaligus turut berbelasungkawa atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam, seusai pertandingan derbi Jawa Timur (Jatim) antara tuan rumah Arema FC yang menjamu Persebaya Surabaya.

Sebagai tragedi kemanusian, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang ini sangat mengerikan, karena yang meninggal dunia cukup bervariatif. Korban meninggal mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa,.

Sejarah kelam dalam olahraga di Indonesia, bahkan dunia kembali terulang. Yang mana telah banyak membawa korban jiwa, tidak hanya korban meninggal dunia, namun juga luka-luka.

Peristiwa awal Oktober 2022 ini benar-benar mengundang keprihatinan kita bersama.

Untuk itu, PWI Malang Raya mendesak Kepolisian segera melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab peristiwa tersebut.

Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah agar terus memberbaiki sistem atau regulasi dalam penyelenggaraan sepakbola di Indonesia.

Diharapkan untuk semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebisi lainnya, agar tidak terulang kembali kejadian di Stadion Kanjuruhan.

PWI Malang Raya juga meminta kepada lembaga atau instansi berwenang untuk membuka crisis center dan trauma center pasca peristiwa di Stadion Kanjuruhan.

Dengan peristiwa tersebut, tidak sedikit penonton yang mengalami trauma dan harus dibuka posko agar bisa menampung informasi dari masyarakat Malang Raya, yang kemungkinan menjadi korban, hingga belum teridentifikasi.

Baca Juga:  Inovasi Bedah Urologi di RS Saiful Anwar Malang: Menyelamatkan Pasien Kerusakan Uretra

Tragedi Stadion Kanjuruhan, harus menjadi pelajaran. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan kompetisi sepakbola tersebut.

Pemerintah juga harus bertanggung jawab atas ratusan korban yang meninggal dunia, karena korban yang meninggal dunia tersebut diduga akibat lemparan gas air mata oleh aparat keamanan dalam mengamankan suporter.

Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata dilarang oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA).

Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Dari peristiwa tersebut, PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan, terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan.

Bahkan patut diduga sudah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) menanganan penonton sepakbola di dalam stadion.

PWI Malang Raya juga mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan menjadi korban.

Negara harus segara membentuk tim penyelidik independen dan mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme, dan kinerja anggota Kepolisian saat mengamankan stadion.

Apalagi dalam proses mengamankan pertandingan sepakbola dalam stadion sudah diatur dalam beberapa peraturan.

Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.

Baca Juga:  Pemkot Malang Sabet Penghargaan UMKM Terbaik detikJatim Awards 2023

PWI Malang Raya juga ikut berbelasungkawa atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia.

Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa para suporter yang meninggal dunia dan semoga bagi yang luka segera diberikan kesembuhan. Dan menerima semua amal ibadah almarhum/almarhumah, serta menempatkan saudara-saudara kita disisi Allah SWT.