Peristiwa Perampokan di Malang Berujung Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun

CITILIVE – Kejadian perampokan yang melibatkan empat pelaku berinisial M (43), ES (51), KA (43), dan S (40) pada tanggal 5 April 2024 di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berpotensi menghadirkan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun bagi para pelaku.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis, menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Imam menjelaskan bahwa peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (5/4) sekitar pukul 08.04 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, dengan korban berinisial RS (43), yang sempat disekap oleh enam pelaku.
Setelah menerima laporan tentang perampokan tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan pada 20 April 2024, empat pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa perampokan tersebut direncanakan oleh enam pelaku sebanyak empat kali, dengan salah satu pelaku berinisial S merupakan tetangga korban.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing, di mana M merupakan perencana bersama pelaku lain yang saat ini masih buron. Sementara S mengamati rumah korban sebelum memberikan kode kepada pelaku lain untuk bergerak,” jelasnya.
Dilansir dari antaranews.com, Setelah menyapa korban dengan panggilan akrab, para pelaku langsung menyerang dan membekap korban sebelum melarikan diri dengan uang tunai senilai Rp55 juta, perhiasan emas, dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Malang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk selotip, uang tunai sebesar Rp2 juta, dan satu unit kendaraan roda empat yang dipinjam untuk menjalankan aksi perampokan.