Pengiriman Rokok Ilegal yang Digagalkan oleh Bea Cukai Malang dapat Rugikan Negara Rp. 526,1 Juta

CITILIVE – Bea Cukai Malang berhasil mencegah pengiriman rokok ilegal senilai Rp526,1 juta, yang dapat merugikan negara. Kantor tersebut menyita barang senilai Rp973,2 juta yang terdiri dari ratusan ribu batang rokok ilegal. Informasi awal diperoleh pada 16 Mei 2024, dan tim Bea Cukai melakukan patroli di jalur yang dicurigai. Mereka menemukan kendaraan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, membawa 35.200 bungkus rokok ilegal berbagai jenis tanpa pita cukai. Barang bukti dan dua tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.