Pendapatan Parkir Tepi Jalan Kota Malang Hampir Capai Target

CITILIVE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat capaian positif dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) per Juli 2025. Hingga akhir bulan, realisasi pendapatan parkir mencapai 99 persen dari target bulanan sebesar Rp 66.990.000. Namun di balik capaian itu, Dishub menegaskan masih banyak pekerjaan rumah, mulai dari pengawasan petugas hingga penyempurnaan sistem pengendalian di lapangan. “Per hari ini sudah tercapai Rp 66 juta lebih, atau sekitar 99 persen dari target bulan Juli.
Tapi target tahunan parkir tepi jalan itu lebih dari Rp 15 miliar. Artinya, capaian ini masih bagian kecil dari tantangan besar yang harus dituntaskan,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, R. Wijaya Saleh, Selasa (29/7/2025). Hingga kini, parkir tepi jalan di Kota Malang tersebar di 742 titik, sebagian besar masih dikelola secara manual oleh petugas. Ketiadaan sistem pengawasan digital membuat pengendalian dan pencatatan pendapatan rentan terhadap penyimpangan. “Pengendalian di lapangan tidak mudah. Titiknya banyak, SDM-nya beragam, dan alat kontrol masih sangat terbatas. Ini harus kami benahi bertahap,” katanya.

Sementara itu, Dishub mulai meraih hasil signifikan dari sektor parkir khusus yang telah menggunakan sistem digital dan transaksi non-tunai. Delapan titik parkir khusus andalan antara lain berada di Malang Olympic Garden (MOG) dan Malang Creative Center (MCC). “Di MOG, rata-rata pendapatan parkir bisa mencapai Rp 7,5 juta per hari, dan di MCC sekitar Rp 750 ribu per hari,” ungkap Wijaya. Sepanjang tahun 2024, pendapatan dari parkir khusus mencapai Rp 5 miliar, dan tahun ini ditargetkan naik menjadi Rp 6,5 miliar. Dishub menilai, sistem digital pada parkir khusus telah mendongkrak transparansi dan efisiensi.
“Karena dikelola rapi, diawasi digital, dan jauh dari penyimpangan, masyarakat juga merasa lebih nyaman dan percaya,” tambahnya. Meski demikian, kendala teknis tetap menjadi tantangan. Dari 50 alat pengendali parkir yang tersebar di sejumlah titik strategis, 5 unit dilaporkan rusak, terutama di wilayah timur kota. Kerusakan ini menghambat pencatatan transaksi dan mengakibatkan potensi pendapatan hilang. “Kalau alat tidak bisa membaca, pembayaran tidak tercatat, dan ini sangat merugikan. Harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Lebih serius lagi, Dishub mengungkap adanya potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir tepi jalan yang diperkirakan mencapai 25–28 persen dari nilai riil. “Kalau satu titik seharusnya bisa menghasilkan sekian juta, tapi yang disetor jauh di bawah itu, maka perlu evaluasi menyeluruh,” jelas Wijaya. Sebagai langkah konkret, Dishub akan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polresta Malang Kota dalam pengawasan, khususnya di titik-titik rawan penyimpangan. Pertemuan dengan aparat penegak hukum dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya mitigasi.
Selain itu, Dishub tengah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran, agar sistem pengelolaan dapat lebih tegas, modern, dan berbasis digital baik untuk parkir khusus maupun tepi jalan. “Kalau sistem transparan, alat berfungsi, dan petugas tertib, masyarakat pasti mendukung. Ini bukan sekadar mengejar setoran, tapi membangun pelayanan yang adil dan profesional,” pungkas Wijaya. (Ab)
1 Comment
antalya ikinci el eşya