Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
30/07/2025
CITILIVE

Pendapatan Daerah Kota Malang Terancam Anjlok Rp 7 Miliar Usai Revisi Pajak Kuliner, UMKM Diuntungkan

rifamahmudah
  • Juni 14, 2025
  • 2 min read
Pendapatan Daerah Kota Malang Terancam Anjlok Rp 7 Miliar Usai Revisi Pajak Kuliner, UMKM Diuntungkan

CITILIVE – Pemerintah Kota Malang memperkirakan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 7 miliar akibat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mulai diberlakukan pertengahan 2025. Kebijakan ini langsung berdampak pada sektor usaha makanan dan minuman (kuliner), yang sebelumnya menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Malang.

Dalam Perda yang baru, batas minimal omzet pelaku usaha kuliner yang dikenakan pajak dinaikkan dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan. Akibatnya, sebanyak 1.085 pelaku usaha kuliner mikro di Kota Malang tidak lagi wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang secara langsung menurunkan potensi pendapatan daerah.

“Potensi pengurangan PAD akibat perubahan ambang batas ini mencapai Rp 7 miliar. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi ulang seluruh objek pajak,” kata Handi Priyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jumat (13/6/2025).
Bapenda kini tengah menyiapkan penyesuaian target PAD melalui PAK 2025 dan berencana memperkuat pengawasan lapangan berbasis digital.

“Kami akan evaluasi ulang dengan sistem e-tax dan e-monitoring untuk memastikan sektor yang masih berpotensi bisa ditarik pajaknya secara optimal,” tegas Handi.
Pendapatan daerah Kota Malang terancam turun hingga Rp 7 miliar akibat revisi pajak kuliner. 1.085 pelaku usaha mikro tak lagi kena pajak karena ambang batas dinaikkan jadi Rp 15 juta per bulan. Pemkot Malang kini fokus menutup kekurangan PAD dari sektor lain, sembari tetap mendukung UMKM.

Revisi ini dipandang sebagai angin segar bagi pelaku usaha mikro dan UMKM. Namun, sejumlah kalangan legislatif mengingatkan bahwa relaksasi pajak ini harus dibarengi strategi pendapatan alternatif untuk menutupi kekurangan kas daerah.

Baca Juga:  Persyaratan Minimal Calon Perseorangan Pilkada Kota Batu

“Kami berharap Pemkot serius menggali sektor lain, seperti pajak hotel, reklame, dan PBB untuk menambal kekurangan ini,” ujar Indra Permana, Ketua Pansus Revisi PDRD DPRD Kota Malang.

Data Bapenda menunjukkan bahwa pada 2024, sektor makanan-minuman menyumbang lebih dari Rp 171 miliar ke PAD Malang. Namun dengan revisi baru, target PAD 2025 dari sektor ini kemungkinan akan diturunkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK). (Ab)