Pendamping PKH Malang Gelapkan Dana Rp 450 Juta!
KANJURUHAN, Malangpost.id – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Malang, PTH (28) diduga telah menggelapkan dana sekitar Rp 450 juta sejak 2017 hingga 2020. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana seumur hidup.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah menjelaskan, Satreskrim Polres Malang telah menyelidiki kasus ini sekitar dua bulan. Dimana pada 2 Agustus 2021, telah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Disebutkan, PTH telah bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Baca juga : Pria Tangerang Tipu Warga Malang Senilai Rp 1,25 M untuk Investasi Bisnis Properti
“Pada tahun anggaran 2017 hingga 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program PKH. Penyalahgunaan dengan total menerima sekitar 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai sekitar Rp 450 juta,” ujarnya, Minggu (8/8/2021).
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 kartu KKS, 30 buku rekening bank BNI dan sejumlah bundel rekening koran.
Dalam kasus ini, Bagoes menyebutkan tak ada pihak lain selain PTH yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PHK tersebut. Namun jika masyarakat menemui adanya kejanggalan serupa ditempat lain maka masyarakat diimbau segera membuat laporan di SPTK Polres Malang.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar,” ucapnya.