Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
14/09/2025
CITILIVE

Penataan Stasiun Malang Dimatangkan, Dishub Minta Ojol Tertib & Sediakan Shelter

rifamahmudah
  • Agustus 7, 2025
  • 2 min read
Penataan Stasiun Malang Dimatangkan, Dishub Minta Ojol Tertib & Sediakan Shelter

CITILIVE – Upaya Pemerintah Kota Malang dalam menata kawasan Stasiun Kota Baru terus dimatangkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas pihak terus dilakukan, termasuk dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya dan operator transportasi online.

Menurut Widjaja, penataan akan difokuskan pada area sisi Jalan Trunojoyo, tepatnya bagian depan stasiun yang selama ini kerap menjadi titik keruwetan lalu lintas akibat ojek online (ojol) yang menjemput dan menurunkan penumpang sembarangan. “PT KAI sudah memaparkan desain dan skenario penataan ke depan. Salah satunya penyediaan area parkir khusus di dalam kawasan milik mereka, serta rekayasa keluar masuk kendaraan yang akan dipisah. Masuk dari sisi utara, dan keluar di sisi selatan,” ujar Widjaja, Rabu (7/8/2025).

Pihak Dishub juga mendorong dibuatnya pagar pembatas di depan stasiun agar tidak ada lagi penumpang yang langsung menyeberang sembarangan ke jalan raya. Hal ini, lanjut Widjaja, telah dibahas bersama dan mendapat atensi dari Wali Kota Malang. “Kami juga sudah menyampaikan secara tertulis kepada operator untuk melakukan penataan pengemudi. Di lapangan, perilaku pengemudi dan penumpang masih jadi tantangan. Trotoar dan titik depan stasiun sering dijadikan area menunggu atau parkir, padahal itu terlarang,” tegasnya. Terkait penyediaan shelter khusus ojol, Widjaja menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban operator. Namun, karena perizinan berada di ranah Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Malang masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak provinsi.

“Kami memberikan masukan agar kewajiban penyediaan shelter ini diatur dengan jelas. Untuk lokasi pasti shelter dekat stasiun, masih perlu kajian bersama, termasuk dengan Polresta Malang Kota,” jelasnya. Widjaja menyebut, saat ini belum diketahui apakah shelter akan dibangun dengan lahan milik sendiri atau melalui sistem sewa. Yang pasti, keberadaannya dinilai mendesak demi mendukung keteraturan lalu lintas di kawasan strategis tersebut. Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pengemudi transportasi daring agar memahami dan menaati ketentuan berlalu lintas. Tidak berhenti maupun parkir di tempat terlarang, termasuk di tikungan dan jalur penyeberangan.

Baca Juga:  Kesehatan dan Kebugaran Masyarakat Jadi Fokus Utama dalam Malang World Walking Day 2023

“Peraturan sudah jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi perilaku itu yang belum berubah. Penumpang juga harus sadar, jangan minta dijemput di tempat terlarang. Kemudahan bukan berarti boleh melanggar aturan,” pungkasnya. Dishub berharap, penataan Stasiun Kota Baru tidak hanya menciptakan estetika kawasan yang lebih tertib dan rapi, tapi juga memperkuat citra Malang sebagai kota destinasi wisata yang ramah dan nyaman bagi semua pihak. (Ab)