Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/09/2024
CITILIVE

Pemkot Malang Terima 12 Sertifikat Aset Daerah dari Kementerian ATR/BPN

Selli
  • September 3, 2024
  • 2 min read
Pemkot Malang Terima 12 Sertifikat Aset Daerah dari Kementerian ATR/BPN

CITILIVEPemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil memperoleh 12 sertifikat aset daerah yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di kantor pertanahan setempat pada Senin, 2 September 2024.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Sasongko, menjelaskan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengamankan aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot. “Kami menggunakan metode sertifikasi untuk memastikan bahwa aset-aset milik Pemkot terlindungi dengan baik. Hari ini, 12 bidang tanah berhasil kami sertifikasi,” ujar Erik.

Berdasarkan data dari Pemkot Malang, 12 sertifikat tersebut merupakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan total luas 6.904 meter persegi, yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp29,5 miliar. Sejak awal tahun 2024, total aset yang telah tersertifikasi mencakup luas 144.918 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp496 miliar.

Dilansir dari Antara News, Pemkot Malang berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh aset daerah mendapat perlindungan hukum melalui sertifikasi, dengan tujuan akhir untuk meraih status “Kota Lengkap.” Erik juga menambahkan, “Sertifikat yang diterbitkan bisa berupa dokumen fisik maupun digital, yang saat ini sudah tersedia dalam format elektronik.”

Di kesempatan yang sama, Kukuh Yudha Prakasa, Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, menekankan bahwa pengamanan aset daerah dilakukan bersama-sama dengan tim khusus yang telah dibentuk oleh Pemkot. “Pemkot aktif membentuk tim pengamanan, dan kejaksaan negeri berperan dalam mendukung upaya Pemkot Malang untuk melindungi aset-aset tersebut,” jelas Kukuh.

Hingga Agustus 2024, sekitar 4.000 dari total 8.000 aset daerah milik Pemkot Malang telah mendapatkan sertifikat, termasuk 12 sertifikat yang baru saja diterima. “Pada dasarnya, sertifikasi ini berkaitan dengan bidang tanah, dan pemanfaatannya bisa berasal dari Pemkot sendiri atau diperuntukkan bagi masyarakat. Sekitar 50 persen dari seluruh aset yang ada telah tersertifikasi,” tambah Kukuh.

Baca Juga:  Khofifah Berharap Generasi Muda Islam Mengamalkan Kandungan Al-Quran

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, juga menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah merupakan langkah penting untuk melindungi negara dari potensi kerugian. “Kami bekerja sama untuk menyelamatkan aset daerah. Pak Sekda mengatakan bahwa total nilai aset yang disertifikasi hampir mencapai setengah miliar rupiah,” ucapnya.