Pemkot Malang Terapkan WFH 30 Persen ASN Mulai 10 April
CITILIVE – Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara terbatas mulai Jumat (10/4/2026). Penerapan WFH dibatasi maksimal 30 persen dari total ASN.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN.
“Jumat lusa kami mulai menerapkan WFH, karena sebelumnya masih dilakukan pembahasan tindak lanjut SE Mendagri,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural, termasuk eselon I dan II, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan, juga tidak menerapkan WFH.
Dengan skema tersebut, sekitar 30 persen ASN di lingkungan Pemkot Malang akan menjalankan WFH setiap hari Jumat, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor.
Wahyu memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan harus berjalan normal,” tegasnya.
Selain penerapan WFH, Pemkot Malang juga mendorong efisiensi energi melalui program “bike to work” bagi ASN yang tetap masuk kantor setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.
Sementara itu, terkait pembatasan perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam SE Mendagri, Pemkot Malang masih melakukan evaluasi internal.
Dalam ketentuan tersebut, perjalanan dinas dalam negeri diminta dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Wahyu menyatakan pihaknya telah mulai melakukan pengurangan perjalanan dinas sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
“Masih kami evaluasi dan verifikasi, tetapi prinsipnya sudah mulai kami lakukan pengurangan,” katanya. (Al)
