Pemkot Malang Genjot Sertifikasi 8264 Aset Daerah, Target Tuntas 2025

CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempercepat proses sertifikasi ribuan aset milik daerah guna meminimalisir potensi sengketa dan memperkuat legalitas kepemilikan aset negara. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat, hingga pertengahan 2025 terdapat 8.264 bidang tanah aset milik Pemkot, namun lebih dari 50 persen di antaranya belum bersertifikat.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi agenda prioritas, terutama untuk memastikan seluruh aset memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia menyebut, dari total aset yang ada, baru sekitar 4.044 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi, sementara sisanya sekitar 4.220 bidang masih dalam proses legalisasi. “Sertifikasi ini penting agar tidak ada lagi aset yang berpotensi disengketakan. Kami targetkan seluruh proses bisa tuntas pada 2025,” tegas Subkhan, selasa (22/7).

Pada tahun 2025 ini, BKAD menargetkan penambahan minimal 300 bidang tersertifikasi, sebagai bagian dari upaya bertahap untuk menuntaskan seluruh aset belum bersertifikat. Pemkot Malang juga telah menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Timur untuk mempercepat proses legalisasi.
Meski banyak aset belum bersertifikat, Subkhan memastikan seluruhnya telah dimanfaatkan sesuai peruntukan. Mulai dari fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, ruang terbuka hijau, hingga tempat ibadah. “Seluruh aset digunakan, tapi tanpa sertifikat, status hukumnya lemah. Kami tidak ingin suatu saat muncul gugatan atau tumpang tindih kepemilikan,” tambahnya. Dalam praktiknya, proses sertifikasi masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya adalah aset yang belum memiliki dokumen dasar yang lengkap, atau masih dikuasai pihak ketiga secara informal.
Sepanjang 2024 lalu, BKAD berhasil menerbitkan sertifikat untuk 249 bidang tanah. Bahkan, Pemkot Malang telah menerima 12 sertifikat aset dari Kementerian ATR/BPN dengan total luas 6.904 meter persegi dan nilai mencapai Rp29,5 miliar. Aset-aset tersebut meliputi tanah sekolah, jalan, dan fasilitas umum lainnya. “Kalau semua tersertifikasi, aset bisa dimanfaatkan secara optimal, bahkan bisa mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Subkhan. Diketahui, kawasan seperti Jalan Raya Langsep yang telah bersertifikat kini dimanfaatkan sebagai aset produktif dengan nilai komersial tinggi, menjadi contoh sukses dari aset yang sebelumnya tak bersertifikat.
Dengan target penyelesaian penuh pada akhir 2025, Pemkot Malang berharap semua aset daerah dapat tercatat resmi dan terlindungi secara hukum, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang lebih optimal untuk mendukung pembangunan kota. (Ab)