Pemkot Malang Fokus Genjot PAD Rp619 Miliar, Total Pendapatan 2026 Diproyeksikan Rp1,1 Triliun
CITILIVE,KOTA MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan arah kebijakan anggaran 2026 dengan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (5/11/2025).
Dalam paparannya, Wahyu menyebut total pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,113 triliun, terdiri atas tiga sumber utama: PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Pendapatan daerah 2026 dirancang dengan prinsip realistis dan berimbang. Fokus utama kami adalah memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD serta memastikan dana transfer digunakan tepat sasaran,” tegas Wahyu.
PAD menjadi tulang punggung keuangan daerah dan diproyeksikan tumbuh positif dibanding tahun sebelumnya.
Rinciannya:
• Pajak Daerah sekitar Rp450 miliar, mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PBB-P2, dan BPHTB. Optimalisasi dilakukan lewat sistem digital e-tax dan tapping box di sektor jasa dan kuliner.
• Retribusi Daerah sekitar Rp45 miliar, meliputi retribusi parkir, persampahan, pelayanan kesehatan, dan izin tertentu.
• Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sekitar Rp30 miliar, bersumber dari laba BUMD seperti Perumda Tugu Tirta dan Bank Daerah.
• Lain-lain PAD yang Sah sekitar Rp94 miliar, berasal dari kerja sama pemanfaatan aset, sewa fasilitas publik, serta denda administrasi.
“Kami ingin PAD menjadi motor penggerak pembangunan, bukan hanya angka dalam laporan keuangan. Semua OPD diminta menggali potensi baru, terutama dari aset daerah dan sektor ekonomi kreatif,” ujar Wahyu.
Pendapatan transfer masih menjadi komponen terbesar APBD, dengan proyeksi Rp1,057 triliun.
Rinciannya meliputi:
• Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp745 miliar
• Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp312 miliar, terdiri atas DAK Fisik dan Nonfisik untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) belum dimasukkan dalam struktur APBD karena masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.
“Kami akan menyesuaikan kembali setelah DBHCHT dialokasikan secara resmi. Prinsipnya, setiap rupiah transfer harus kembali ke masyarakat melalui program prioritas,” kata Wahyu.
Komponen ini mencakup pendapatan hibah, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta penerimaan lainnya. Dana tersebut diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pengendalian inflasi daerah, dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan.
Wahyu menegaskan arah kebijakan pendapatan 2026 menitikberatkan pada tiga hal utama:
1. Kemandirian fiskal, dengan peningkatan PAD secara progresif.
2. Transparansi dan akuntabilitas, dalam setiap sumber penerimaan.
3. Produktivitas anggaran, agar setiap rupiah memberi dampak nyata bagi warga.
“Dengan dukungan DPRD dan masyarakat, kami ingin memastikan setiap kebijakan fiskal membawa manfaat langsung. Malang harus terus tumbuh dengan kekuatan sendiri,” pungkas Wahyu. (Ab/Sh)
