Pemkot Malang Batasi Gadget Anak di Bawah 16 Tahun, Sekolah Diminta Terapkan Lewat SE Wali Kota
CITILIVE – Pemerintah Kota Malang resmi mengambil langkah pembatasan penggunaan gadget dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini telah lebih dulu dijalankan melalui surat edaran (SE) wali kota yang ditujukan kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah konkret untuk menekan dampak negatif penggunaan media sosial pada anak usia rentan.
Melalui SE tersebut, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Malang diminta segera menerapkan pembatasan penggunaan gadget, khususnya akses media sosial bagi siswa.
“Kami berharap sekolah bisa langsung menindaklanjuti, sehingga anak usia di bawah 16 tahun tidak menggunakan media sosial,” tegas Wahyu.
Kebijakan ini difokuskan pada pelajar SD dan SMP sebagai kelompok usia yang dinilai paling rentan terhadap dampak negatif dunia digital.
Wahyu menyebut, kebijakan ini diambil berdasarkan banyaknya kasus dan dampak negatif yang sudah muncul di kalangan anak-anak, baik di Kota Malang maupun secara nasional.
Menurutnya, usia di bawah 16 tahun masih berada dalam fase transisi sehingga belum mampu memilah informasi secara matang.
“Dampaknya sudah banyak terjadi. Anak-anak di usia ini masih membutuhkan pendampingan agar tidak terpapar hal-hal negatif,” ujarnya.
Selain sekolah, Pemkot Malang juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget di rumah.
Perubahan pola pikir dinilai menjadi faktor utama agar kebijakan ini berjalan efektif, mengingat penggunaan media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pembatasan gadget bagi anak di bawah 16 tahun ini menjadi langkah preventif Pemkot Malang dalam melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih sehat sekaligus mendorong pengawasan bersama antara sekolah dan keluarga. (Al)
