Pemkot Batu Perketat Pengawasan, Cegah Penimbunan Elpiji 3 Kg
CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, mengambil langkah antisipatif guna mencegah praktik penimbunan elpiji tiga kilogram. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap agen dan pangkalan gas di wilayahnya.
Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
“Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap agen serta pangkalan yang beroperasi di seluruh wilayah Kota Batu,” ujar Aries pada Rabu (5/2).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar.
Dilansir dari Antara News, Pemkot Batu telah melakukan inspeksi ke 204 pangkalan yang berada di bawah tujuh agen elpiji di kota tersebut. Tujuannya adalah memastikan pasokan tetap aman dan tersedia bagi warga.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, distribusi elpiji tiga kilogram dari tujuh agen ke ratusan pangkalan setiap harinya mencapai 16.240 tabung secara keseluruhan.
Aries juga meminta masyarakat untuk tidak panik selama pembelian dilakukan sesuai kebutuhan. “Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menjamin ketersediaan elpiji tetap stabil,” tambahnya.
Sesuai regulasi pemerintah, terdapat sejumlah kategori usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi ini. Di antaranya adalah:
- Warung makan (KBLI 56102)
- Kedai makanan (KBLI 56103)
- Penyedia makanan keliling (KBLI 56104)
- Kedai minuman (KBLI 56304)
- Rumah atau kedai obat tradisional (KBLI 56305)
- Penyedia minuman keliling atau tidak tetap (KBLI 56305)
Selain itu, Diskumperindag Kota Batu juga telah mengizinkan pengecer atau subpangkalan untuk kembali menjual elpiji tiga kilogram. Namun, pengecer diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diurus secara gratis melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik.
Penerapan NIB bagi pengecer bertujuan untuk mendata penyalur gas bersubsidi serta memastikan distribusinya tepat sasaran.