Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
18/10/2024
CITILIVE

Pemerintah Kota Mojokerto Membuka Posko Pengaduan THR

Selli
  • Maret 27, 2024
  • 2 min read
Pemerintah Kota Mojokerto Membuka Posko Pengaduan THR

CITILIVEPemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, telah membuka Posko Satgas pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menetapkan siapa yang berhak menerima dan besaran THR yang seharusnya diterima.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro, menjelaskan bahwa untuk memastikan para pekerja atau buruh di Kota Mojokerto mendapatkan hak mereka berupa THR, Pemkot Mojokerto membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024.

“Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini berlokasi di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

“Bagi pekerja atau buruh yang belum menerima THR-nya hingga batas waktu yang ditetapkan, dapat mengadukan masalah tersebut ke Posko Satgas yang berada di bagian kesra,” kata Ali Kuncoro.

Pengaduan yang diterima akan menjalani proses klarifikasi dan mediasi dengan pengusaha pemberi upah.

“Jika pengaduan tidak terselesaikan, dapat dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial hingga ke MA,” tambahnya.

Ali Kuncoro juga mengimbau kepada pengusaha di Kota Mojokerto agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar,” katanya.

Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan beroperasi mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan jadwal pelayanan pada hari Senin-Jumat dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Narahubung untuk Posko Satgas dapat dihubungi pada petugas posko sebagai berikut: Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464), dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784).