Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

Pemerintah Kota Malang Beri BLT Minyak Goreng

Tsamara
  • April 11, 2022
  • 2 min read
Pemerintah Kota Malang Beri BLT Minyak Goreng

BALAIKOTA, Malangpost.id Pemerintah Kota Malang tengah menunggu turunnya mekanisme penyaluran BLT Minyak Goreng 2022 agar dapat segera disalurkan kepada masyarakat.

Pasalnya, Pemerintah Pusat hingga saat ini belum juga menurunkan mekanisme penyaluran program tersebut.

Program ini dilakukan dikarenakan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) Minyak Goreng ini akan ditujukan kepada masyarakat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual berbagai makanan jenis gorengan.

Target penerima BLT Minyak Goreng adalah 23 juta orang dengan 20,5 juta keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL yang menjual berbagai makanan jenis gorengan.

BLT Minyak Goreng akan diberikan senilai Rp300.000 dengan rincian Rp100.00/bulan. Dimulai dari bulan April hingga bulan Juni dan akan dibayarkan lagnsung di muka pada bulan April.

Peni ndriani, Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang, menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan teknis yang pasti untuk penyaluran BLT dari pemerintah pusat.

“Mungkin BLT Minyak Goreng menggunakan APBN,” tegasnya, Selasa (5/4/2022).
Dinsos pun belum mengetahui terkait mekanisme penyaluran tersebut.

Kepada Diskopindag Malang M Sailendra menyatakan hal serupa dengan Peni. Bahwa hingga saat ini mekanisme tentang penyaluran BLT belum juga diterima oleh pihaknya.

Namun meskipun begitu, Sailendra menegaskan ia telah mendata data PKL di kota Malang jika ada kebutuhan mendesak di masa yang akan datang. “PKL yang terdata kurang lebih 2500 orang,” tuturnya.

Dinas sosial akan menangani penerima bantuan kategori Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Sedangkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Diskopindag) akan menangani penerima ketegori PKL.