Pelaksanaan Tahap Pilkada 2024, Bupati Malang

CITILIVE – (22/9/24) KPU Kab. Malang telah menetapkan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024. Dimulai dari pembentukan panitia dulu, yang mana ini perlu untuk mengkoordinir pelaksanaan Pilkada secara maksimal, diantaranya:
- Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (17 September – 7 November 2024).
- Masa Kerja Panitia (7 November – 8 Desember 2024).
Jumlah KPPS Kab. Malang di 33 Kecamatan adalah 4.042 TPS dengan jumlah panitia 28.294 orang ditambah jumlah Petugas Ketertiban TPS 8.084 orang. Untuk honor yang didapat sebagai panitia KPPS disamakan se-Indonesia jadi tidak ada kecurangan dan lain sebagainya.
Berikut spesifikasinya:
- Ketua KPPS: 900 ribu.
- Anggota KPPS: 850 ribu.
- Petugas Ketertiban TPS: 650 ribu.
Untuk jumlah pemilih Pilkada di tahun ini, sekitar 2.060.576 orang. Untuk kebutuhan logistik untuk persiapan Pilkada sudah diterima sejak tanggal 12 September kemarin, dengan kotak suara sejumlah 8.150 buah.
Untuk lokasi penampungan logistik berada di Gudang Bulog Kebon Agung, Pakisaji. Kita ketahui, bahwa Paslon Bupati Malang 2024 baru mendaftar ke KPU pada hari ke-2 dan ke-3 masa pendaftaran, yaitu 28 dan 29 Agustus 2024.
Hasil yang didapat sudah ada 2 Paslon yang lolos administrasi, yaitu Paslon Sanusi & Lathifah dan Paslon Gunawan & Umar. Penetapan Paslon ini disahkan pada tanggal 22 September 2024 oleh pihak KPU.
Untuk Pengundian dan Pengumuman No. Urut Paslon Bupati & Wakil Bupati Malang dilaksanakan pada esok hari, yaitu jam 09.00 WIB, tanggal 23 September 2024, di Halaman Kantor KPU Kab. Malang.
Untuk jadwal kegiatan kampanye mulai tanggal 10 & 23 November 2024. Untuk acara tanggal 23 besok dilakukan 2 sesi dalam penentuan no. urut agar bersifat adil. Hal ini dijelaskan oleh Pak Dika, selaku perwakilan KPU Kab. Malang.
“Untuk pengundian dilakukan 2 kali, yang mana sesi satu untuk menentukan siapa dulu yang ambil bola berisi no. urut dan sesi dua pengambilan bola untuk tahu no. urut. Jadi biar tidak bingung nanti yang duluan siapa”.