Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
23/01/2026
CITILIVE

OJK Malang Wanti-wanti Soal Kripto: Prioritaskan Platform Terdaftar, Waspadai Risiko Tinggi

rifamahmudah
  • Januari 23, 2026
  • 3 min read
OJK Malang Wanti-wanti Soal Kripto: Prioritaskan Platform Terdaftar, Waspadai Risiko Tinggi

CITILIVE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan generasi muda agar lebih waspada dalam berinvestasi aset kripto, khususnya terhadap platform yang tidak terdaftar dan tidak diawasi regulator. Kepala OJK Malang Farid Faletehan menegaskan, maraknya penggunaan platform kripto luar negeri berpotensi menimbulkan risiko besar bagi perlindungan konsumen.

Peringatan tersebut disampaikan Farid dalam kegiatan edukasi keuangan di Kota Malang, Kamis (22/1/2026). Ia menyebut, tidak semua penyelenggara perdagangan kripto di Indonesia berada dalam pengawasan otoritas, sementara sebagian besar platform yang digunakan masyarakat justru berasal dari luar negeri.

“Dalam penyelenggaraan kripto di Indonesia, ada yang diawasi OJK dan ada yang tidak. Yang terdaftar resmi jumlahnya belum banyak, belum sampai 50 penyelenggara,” ujar Farid.

Menurutnya, penyelenggara kripto yang terdaftar dan diawasi masih dapat dipantau aktivitasnya dan memiliki kejelasan hukum jika terjadi permasalahan. Sebaliknya, platform kripto luar negeri menyimpan risiko tinggi karena sulit ditelusuri ketika terjadi sengketa atau kerugian.

“Kalau yang dari luar negeri, ketika ada masalah bisa hilang begitu saja. Kita tidak tahu keberadaannya. Padahal ini yang banyak digunakan anak-anak muda,” tegasnya.

Farid menilai fenomena tersebut menjadi tantangan serius dalam pelindungan konsumen di sektor keuangan digital. Minimnya literasi membuat generasi muda rentan mengikuti tren investasi kripto tanpa memahami risiko yang melekat.

Ia juga menekankan bahwa aset kripto memiliki karakter berbeda dengan instrumen investasi lain. Tidak semua kripto memiliki underlying atau dasar usaha yang jelas, bahkan sebagian hanya berbasis kepercayaan komunitas dan spekulasi.

“Dalam kripto, sering kali kita tidak tahu siapa pengelolanya dan bagaimana dana dikelola. Ini berbeda dengan pasar saham,” jelas Farid.

Ia membandingkan kripto dengan mekanisme investasi di pasar modal. Pada pasar saham, dana investor masuk ke perusahaan yang jelas, diawasi regulator, dan kinerjanya dapat dipantau secara transparan. Sementara itu, informasi kripto bersifat global, terbatas, dan sulit diverifikasi.

Baca Juga:  Sanusi-Latifah Resmi Terdaftar Sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Kab Malang

“Kalau di pasar saham ada pengawasan ketat. Di kripto, informasinya harus dicari sendiri dan risikonya jauh lebih tinggi,” katanya.

Farid menegaskan kripto bukan instrumen yang sepenuhnya salah, namun membutuhkan pemahaman dan kesiapan menghadapi risiko. Tanpa literasi yang memadai, kripto berpotensi menjadi jebakan investasi, terutama bagi anak muda yang tergiur imbal hasil cepat.

“Jangan mudah ikut-ikutan kripto. Jenisnya sekarang sangat banyak. Pelajari dulu ilmunya dan pahami risikonya,” imbaunya.

Ia juga mengingatkan bahwa investasi tidak harus dimulai dari instrumen berisiko tinggi. Saat ini tersedia berbagai produk keuangan resmi dan terjangkau yang berada dalam pengawasan regulator.

“Investasi bisa dimulai dari kecil. Ada emas digital, reksa dana, hingga saham dengan nominal terjangkau. Risiko juga bisa disesuaikan,” ujarnya.

OJK Malang berharap edukasi berkelanjutan dapat meningkatkan literasi keuangan generasi muda, sehingga lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keamanan, dan keberlanjutan, bukan sekadar mengikuti tren. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *