OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Nasabah Diimbau Tetap Tenang

CITILIVE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.Pencabutan dilakukan sebagai langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya di sektor BPR. OJK menjelaskan, proses pengawasan terhadap BPR Dwicahaya Nusaperkasa telah dilakukan secara bertahap. Sejak 8 November 2024, bank ini telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki indikator keuangan yang memburuk. Di antaranya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta predikat Tingkat Kesehatan Bank (TKS) “Kurang Sehat”.
Namun hingga pertengahan 2025, upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham tidak menunjukkan hasil signifikan. OJK kemudian menetapkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 9 Juli 2025, sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Langkah berikutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan LPS dan ketentuan POJK. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi hak-hak nasabah,” tulis pernyataan resmi OJK. Terkait hal ini, OJK mengimbau masyarakat dan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa untuk tetap tenang. Dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai batasan dan ketentuan yang berlaku. (Ab)