Nilai Antam Per Senin, 11 Maret tidak Berubah
CITILIVE – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Senin, tetap stabil tanpa perubahan dari perdagangan sebelumnya, yaitu Rp1.208.000 per gram. Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang tetap sebesar Rp1.101.000 per gram.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenai potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Dilansir dari antaranews.com, daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp654.000
- 1 gram: Rp1.208.000
- 2 gram: Rp2.356.000
- 3 gram: Rp3.509.000
- 5 gram: Rp5.815.000
- 10 gram: Rp11.575.000
- 25 gram: Rp28.812.000
- 50 gram: Rp57.545.000
- 100 gram: Rp115.012.000
- 250 gram: Rp287.265.000
- 500 gram: Rp574.320.000
- 1.000 gram: Rp1.148.600.000.
Aturan potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potongan PPh 22.